Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi impor sapi dan pengadaan sarung, serta dan mesin jahit yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Bachtiar Chamsyah, akan dijadikan dalam dua berkas perkara berbeda.

"Berkas pertama untuk sapi impor dan pengadaan mesin jahit. Yang kedua kasus pengadaan sarung," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, ia mengatakan, kasus yang menjerat mantan Mensos tersebut masih belum akan dilimpahkan ke pengadilan. "BC (Bachtiar Chamsyah) belum P21," katanya.

Sementara itu, Bachtiar Chamsyah yang menjalani pemeriksaan kedua kali di KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka untuk tiga kasus di atas pada 5 Agustus lalu mengaku mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik KPK kali ini.

"Agak lama memang karena mereka minta saya menjelaskan proses pengadaan tersebut," jelas Bachtiar, usai menjalani pemeriksaan.

Pada kesempatan yang sama ia mengatakan siap jika harus dituntut dalam dua perkara di pengadilan. "Yang namanya tersangka ya siap saja kalau dituntut dua berkas. Tidak boleh katakan tidak siap," katanya.

Bachtiar yang merupakan menteri era Kabinet Indonesia Bersatu I kini ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta.

Dalam dugaan korupsi bantuan sosial berupa pengadaan sarung di kementeriannya 2006-2008, ia dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp15,7 miliar.
(T.V002/N002/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010