Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) memboikot acara pelantikan sumpah 1.000 pengacara versi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Ballroom Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.

"Kenapa (pelantikan) hanya Peradi saja, harusnya KAI juga disumpah," kata Presiden KAI, Indra Syahnun Lubis di Jakarta, Rabu.

Indra mengatakan, permasalahannya anggota pengacara yang tergabung KAI tidak diambil sumpah sehingga advokat tidak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Anggota KAI mempertanyakan kenapa Mahkamah Agung menerbitkan Surat MA Nomor.089/KMA/VI/2010 tentang organisasi Peradi yang berhak mengambil sumpah pelantikan.

"Harusnya tidak ada diskriminasi terhadap pelantikan, KAI juga harus diambil sumpahnya," ujar Indra.

Indra juga menyatakan akibat Ketua MA, Harifin Tumpa menerbitkan surat itu, maka sebanyak 15.000 advokat di Indonesia tidak bisa menjalankan profesi dan mematikan penegakan hukum.

Anggota KAI meminta pihak MA menjelaskan kekurangan organisasinya sehingga tidak bisa diambil sumpah oleh Pengadian Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, kondisi sempat pemanas setelah salah satu anggota Peradi maupun KAI berorasi di atas meja.

Bahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Pol. Gatot Eddy Pramono mengimbau agar para pimpinan organisasi advokat menemui dirinya guna menyelesaikan masalah.

Rencananya, sekitar 1.000 advokat yang tergabung dalam Peradi akan diambil sumpahnya, namun acara itu ditunda setelah anggota KAI memboikot pelantikan itu.

Sebelumnya KAI kubu Eggi Sudjana, meminta Komisi III DPR harus mendesak MA untuk mencabut surat 089/KMA/VI/2010 itu karena telah melanggar hak asasi para advokat yang tidak bisa berpraktik.

Kepada Komisi III, Eggi mengatakan MA telah melampaui kewenangannya karena menetapkan Peradi sebagai wadah tunggal advokat satu-satunya dan tindakan itu dinilai sebagai bentuk intervensi.

Eggi menegaskan bahwa MA tidak memiliki dasar kewenangan apapun untuk menetapkan organisasi mana sebagai wadah tunggal karena hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan advokat Indonesia dengan mekanisme kongres.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010