Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh menggagalkan menahan dan menyita daun ganja kering seberat 3,5 ton di perbukitan Gampong (desa) Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis dinihari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Armensyah Thay di Banda Aceh, Kamis, mengatakan sebanyak 3,5 ton ganja yang dimuat dalam 71 karung itu disita anggota Polsek Krueng Raya, Aceh Besar dari dua truk (jenis fuso dan colt) di lokasi terpisah.

Truk fuso ditangkap di kawasan perbukitan, sementara colt yang diduga bertindak sebagai truk pelansir disita di pinggir jalan menuju perbukitan itu. Polisi tidak berhasil menangkap pelaku yang lebih dulu melarikan diri.

"Saat anggota kita tiba di lokasi, ada sekitar tiga orang berada di atas truk sedang menarik terpal, menutup barang di bak truk. Mereka langsung lari, mereka tidak berhenti meski kita kasih beberapa kali tembakan peringatan. Saat itu anggota tidak bawa senter, jadi sulit dilakukan pengejaran," katanya.

Dikatakan, mulanya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar perbukitan Gampong Ladong ada aktivitas yang dicurigai pemuatan ternak curian, menyusul maraknya aksi pencurian ternak akhir-akhir ini di kawasan itu.

Beberapa anggota Polsek Krueng Raya langsung meluncur ke lokasi di malam buta itu.

"Awalnya kita tidak mengetahui itu ganja, karena saat itu anggota kita tidak membawa penerang, jadi truk langsung dibawa ke Polsek, setelah diperiksa baru diketahui didalamnya terdapat barang haram itu," ujar Armensyah.

Dijelaskannya bahwa ganja itu dimuat dengan terlebih dulu ditimpa kardus bekas di atasnya, kemudian disirami air di atasnya agar sulit terendus.

Selain menyita 3,5 ton ganja, polisi ikut menyita dua KTP dari dalam truk atas nama berinisial AB (31) warga Lhokseumawe, Aceh, dan Nz, warga Aceh Besar, satu STNK, satu SIM milik AB dan satu buku berisi catatan.

Berdasarkan catatan di buku itu, sekitar 3,5 ton ganja tersebut diduga kuat hendak diselundupkan ke Palembang, Sumatera Selatan. "Sekilas di sini disebut 2,5 tonnya ke Palembang. Diduga ke sana, apalagi nomor polisi truk tersebut BE, Lampung," ujar Armensyah.

Menurutnya, pemilik ganja yang sedang diburu itu diduga kuat merupakan bandar narkoba antarprovinsi.

"Ini modus pertama kita temukan selama tahun 2010," kata Armensyah.

Seluruh barang bukti itu kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh, untuk proses pengusutan lebih lanjut.(T.BDA1/H002)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010