Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menetapkan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.05/2010.

Kepala Biro Humas Kemenkeu, Harry Z. Soeratin dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan, penetapan PMK itu untuk mendukung program bantuan FLPP bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar dana FLPP yang dikelola oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Berdasar PMK yang mulai berlaku Juli 2010, alokasi dana FLPP ditetapkan dalam APBN. Menkeu selaku Bendahara Umum Negara (BUN) adalah Pengguna Anggaran atas dana FLPP, sedangkan Pemimpin Satuan Kerja (Satker) Badan Layanan Umum (BLU) pada Kemenpera adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dana FLPP.

Penyediaan dana FLPP ditetapkan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan. Pagu dana FLPP dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pencairan dana FLPP dilakukan dengan ketentuan; tahap pertama, dicairkan sesuai kebutuhan, dengan mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) dan Rencana Penggunaan Dana.

Tahap berikutnya dicairkan sesuai rencana kebutuhan dengan melampirkan dokumen sebagaimana pada tahap pertama serta dilengkapi dengan rekening koran dari seluruh rekening yang menunjukkan saldo kumulatif paling besar 10 persen dari dana FLPP yang telah dicairkan pada tahun anggaran bersangkutan.

Menkeu juga menetapkan bahwa Pemimpin Satker BLU pada Kemenpera selaku KPA wajib menyelenggarakan akuntansi dalam rangka penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan disampaikan secara periodik kepada Menkeu casu quo (c.q.) Dirjen Perbendaharaan c.q. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU.

Selain itu, untuk tujuan konsolidasi dengan Laporan Keuangan BUN, KPA juga wajib menyusun dan menyampaikan secara periodik laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) kepada Menkeu c.q. Dirjen Kekayaan Negara selaku Unit Akuntansi Pembantu BUN.

Laporan Keuangan dimaksud terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), serta dilampiri dengan daftar seluruh rekening Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat.

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas penyaluran dana FLPP sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menteri Perumahan Rakyat.

Selanjutnya, laporan keuangan yang dibuat oleh Satker BLU tersebut diaudit oleh auditor eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(A039/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010