Jakarta (ANTARA News) - Dirut Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapakan Kita (RSJPDHK) Jakarta Dr Anwar Santoso, SpJP menegaskan bahwa RS yang dipimpinnya tetap memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien dari keluarga miskin peserta Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat).

"RSJPDHK yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Pusat Jatung Nasional untuk menerima pasien peserta Jamkesmas setelah sebelumnya melalui rujukan dari RS daerah atau RS swasta," katanya kepada pers di Jakarta, kemarin.

Menurut Anwar, RSJPDHK sebagai rumah sakit rujukan cukup selektif dalam menerima pasien, yakni hanya pasien dalam kondisi kritis dan pasien rujukan dari rumah sakit lain, yang diperkenankan masuk.

Oleh karena itu, ia mengharapkan masyarakat dapat memahaminya, yakni jika pasien tidak dalam kedaan gawat darurat, maka harus melakukan sistem rujukan yakni pemeriksaan ke RS daerah atau RS swasta, baru meminta rujukan jika dirawat lebih lanjut ke RSJPDHK.

RSJPDHK sebagai Pusat Jantung Nasional hanya berjumlah satu, sedang pusat jantung regional ada di setiap RS tipe A dan tipe B di sejumlah provinsi dan kabuoaten/kota, seperti di Jakarta yaitu RSCM, RS Fatmawati dan RS Persahabatan.

"Sistem penatalaksanaan pengobatan jantung antara di RSJPDHK dengan sejumlah RS yang menjadi pusat jantung regional pernah setara tersebut karena mereka telah memiliki SOP (standar operasional prosedur) yang sama," katanya.

Anwar menjelaskan bahwa sejak program Asuransi Sosial Kesehatan Keluarga Miskin (Askeskin) diterapkan pada 2006 telah menerima pasien penderita jantung cukup besar yaitu 876 orang. Jumlah itu terus bertambah setiap tahun, menjadi 1.586 orang (2007), 1.478 orang (2008) hingga menjadi 1.555 orang pada 2009. "Pada 2008 Askeskin berubah menjadi Jamkesmas," ujaranya.

Padahal, katanya, biaya pengobatan jantung mencapaian ratusan juta rupiah.

Dia mengatakan, seberapa pun besarnya pasien masyarakat miskin datang ke RSJPD akan mendapat pelayanan yang sama dengan pasien lainnya, asalkan melalui prosedur rumah sakit rujukan.

Sementara itu Direktur Penunjang Medik Liesdina Liastuti menambahkan, jika ada pasien jantung yang datang karena kasus emergency (kegawatdaruratan), tetap harus segera ditangani.

"Kendati pasien miskin, tetap harus segera dilayani secara baik, untuk melengkapi administrasi, diberi waktu tiga kali 24 jam. Hal itu untuk kepentingan klaim kepada penyelenggara jaminan," katanya.(*)
(ANT/R009)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010