Medan, 26/9 (ANTARA) - Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara H Muhammad Nuh menilai, tidak perlu ada dikotomi antara calon Jaksa Agung yang berasal dari internal dengan eksternal Kejaksaan Agung.

"Tidak perlu ada dikotomi antara calon dari internal dan eksternal, karena yang terpenting adalah kemampuan dan komitmennya dalam penegakan hukum," katanya kepada ANTARA di Medan, Minggu.

Mengenai kemungkinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mempertimbangkan calon dari eksternal Kejaksaan Agung, menurut dia, hal itu sah-sah saja. "Presiden tentu lebih tahu siapa yang paling layak untuk dijadikan seorang Jaksa Agung," katanya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Heru Lelono mengatakan, Presiden Yudhoyono tetap mempertimbangkan nama-nama dari eksternal Kejaksaan Agung. "Yang pasti Presiden tidak akan memilih Jaksa Agung dari partai politik," katanya.

Ia mengungkap adanya nama-nama calon dari eksternal Kejaksaan Agung yang akan menjadi pertimbangan bagi presiden.

Saat ini beredar nama-nama seperti mantan Direktur Transpancy Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis dan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang digadang-gadangkan sebagai calon Jaksa Agung.

Menurut Muhammad Nuh, Jaksa Agung dari internal maupun eksternal sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Karenanya, ia meyakini siapa pun yang ditunjuk Presiden merupakan figur terbaik dan diyakini memiliki kemampuan.

"Calon dari internal mungkin memiliki kelemahan, tetapi calon dari ekternal juga belum tentu akan lebih baik," ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ia mengaku berharap Presiden Yudhoyono lebih menitikberatkan pemilihan calon Jaksa Agung berdasarkan komitmen dalam penegakan hukum serta kemampuan melakukan penertiban dan reformasi di lingkungan institusi kejaksaan.

"Kita tidak perlu mempersoalkan Jaksa Agung dari internal atau eksternal, sepanjang dia memiliki integritas yang tinggi, kapabilitas, kompetensi dan akuntabilitas," katanya.  (R014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010