Putusan penerimaan CPNS dan formasi tersebut merupakan kewenangan dari KemenPAN RB
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut formasi penyuluh perikanan sejumlah 200 CPNS dan 398 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun ini mengacu kepada panduan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Putusan penerimaan CPNS dan formasi tersebut merupakan kewenangan dari KemenPAN RB," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMAO) KKP Umi Windriani, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan, dalam kegiatan penerimaan CPNS untuk formasi terkait sektor kelautan dan perikanan, KKP hanya bertugas melaksanakan keputusan tersebut dan bertanggung jawab sebagai panitia.

Hal ini disampaikan oleh Umi saat menerima audiensi Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB), di Kantor KKP, Senin ( 21/6), yang menyoroti terkait formasi tahun 2021 tersebut.

"Untuk diketahui bersama oleh rekan-rekan dari Aliansi PPB, proses penyelenggaraan rekrutmen ini diputuskan oleh Menpan RB, KKP hanya sebagai panitia. Kita punya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dikoordinasikan nantinya oleh BKN dan Menpan RB, mulai dari pelaksanaan, penentuan lokasi dan lain-lain," jelas Umi.

Lebih lanjut, Umi mengatakan pada 2021, KKP mendapatkan formasi CPNS dan PPPK dari Menpan RB, di mana hampir 70 persen dari formasi tersebut adalah jabatan Penyuluh Perikanan.

Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, akan dilakukan secara kompetitif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, pada 2021 KemenPAN RB kembali melakukan penerimaan CPNS di mana salah satu formasi yang diterima adalah sebagai Penyuluh Perikanan. Penyuluh Perikanan merupakan salah satu perangkat utama KKP untuk melakukan pengembangan SDM kelautan dan perikanan.

Aliansi PPB yang mewakili para Penyuluh Perikanan dari setiap Provinsi menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan proses pengadaan CPNS dan PPPK di lingkungan KKP, khususnya untuk formasi Penyuluh Perikanan agar dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel dan dapat memperjuangkan status kepegawaian mereka yang telah lama mengabdi untuk masyarakat sektor kelautan dan perikanan.

Menanggapi hal tersebut, Umi menjelaskan bahwa formasi telah diputuskan oleh Menpan RB. Dia berpesan agar para penyuluh dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian dan memanfaatkan peluang yang ada dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, formasi CPNS yang diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan jenjang Terampil dengan kualifikasi pendidikan DIII bidang perikanan.

Sedangkan untuk formasi PPPK diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan Jenjang Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1/DIV bidang perikanan dan mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia yang boleh mendaftar di rentang umur 20 - 57 tahun.

Pengangkatan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2021 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRSDMKP Nomor 35/KEP-BRSDM/2021. Per Juni 2021, diketahui jumlah PPB yang aktif sebanyak 1.979 orang yang tersebar di 34 Provinsi dan 415 Kabupaten/Kota.

Baca juga: KKP klaim telah latih 47.000 orang sektor kelautan sepanjang 2020

Baca juga: Penyuluh perikanan diharapkan bantu perbaiki pola pikir nelayan

Baca juga: KKP ingin bangkitkan kembali peran penyuluh swadaya perikanan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021