Jenewa (ANTARA News/AFP) - Dewan Hak Asasi Manusia PBB hari Rabu menyetujui upaya Palestina untuk memperpanjang misi HAM yang mendesak Israel dan Hamas mengambil tindakan yang bertanggung atas pelanggaran-pelanggaran selama ofensif militer Israel di Gaza.

Resolusi yang diajukan Pakistan atas nama Organisasi Konferensi Islam itu disetujui oleh 27 suara, dan 19 abstein. AS memberikan suara yang menentang resolusi tersebut.

Resolusi itu "memutuskan memperbarui dan memulai lagi mandat" misi tersebut dan mengharuskannya menyampaikan perkembangan terbaru mengenai status tindakan Israel dan Hamas kepada dewan selama pertemuan pada Maret 2011.

Misi itu dibentuk pada Maret setelah laporan dengan mandat PBB yang dibuat oleh hakim Afrika Selatan Richard Goldstone menuduh baik Israel maupun kelompok-kelompok Palestina melakukan kejahatan perang selama konflik tiga pekan yang meletus pada akhir Desember 2008.

Goldstone meminta tindak lanjut untuk memastikan bahwa kedua pihak melakukan penyelidikan "yang bisa dipercaya".

Sebelumnya bulan ini, misi itu melaporkan bahwa Israel dan Hamas sejauh ini telah gagal melakukan penyelidikan yang memadai atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan selama konflik Gaza hampir dua tahun lalu.

Hasil temuan itu segera mendorong Organisasi Konferensi Islam mengupayakan perpanjangan mandat misi tersebut.

Namun, sejumlah kalangan mengecam resolusi itu karena tidak meminta pertanggungjawaban.

"Kami mengecam resolusi yang diajukan oleh Pemerintah Palestina," kata Raji Sourani, ketua Pusat HAM Palestina.

"Kita telah kehilangan peluang sangat bagus untuk meminta pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan selama ofensif Israel 2008-2009 di Gaza," kata Sourani, yang berbicara atas nama 11 LSM Palestina.

"Resolusi itu meminta penundaan enam bulan lagi untuk melakukan penyelidikan domestik. Ini penghinaan kepada korban," katanya kepada wartawan.

AS juga menentang resolusi itu dengan mengatakan kepada Dewan HAM tersebut bahwa perpanjangan mandat itu "tidak perlu dan tidak membantu".

Perang di dan sekitar Gaza meletus lagi setelah gencatan senjata enam bulan berakhir pada 19 Desember 2008.

Israel membalas penembakan roket pejuang Palestina ke negara Yahudi tersebut dengan melancarkan gempuran udara besar-besaran dan serangan darat ke Gaza dalam perang tidak sebanding yang mendapat kecaman dan kutukan dari berbagai penjuru dunia.

Pasukan Israel juga berulang kali membom daerah perbatasan Gaza dengan Mesir sejak mereka memulai ofensif pada 27 Desember 2008 dalam upaya menghancurkan terowongan-terowongan penyelundup yang menghubungkan wilayah miskin Palestina itu dengan Mesir.

Angkatan Udara Israel membom lebih dari 40 terowongan yang menghubungkan wilayah Jalur Gaza yang diblokade dengan gurun Sinai di Mesir pada saat ofensif itu dimulai.

Terowongan-terowongan yang melintasi perbatasan itu digunakan untuk menyelundupkan barang dan senjata ke wilayah Jalur Gaza yang terputus dari dunia luar karena blokade Israel sejak Hamas menguasainya pada 2007.

Operasi "Cast Lead" Israel itu, yang menewaskan lebih dari 1.400 orang Palestina yang mencakup ratusan warga sipil dan menghancurkan sejumlah besar daerah di jalur pesisir tersebut, diklaim bertujuan mengakhiri penembakan roket dari Gaza. Tiga-belas warga Israel tewas selama perang itu.

Proses perdamaian Timur Tengah macet sejak konflik itu, dan Jalur Gaza yang dikuasai Hamas masih tetap diblokade oleh Israel.

Jalur Gaza, kawasan pesisir yang padat penduduk, diblokade oleh Israel dan Mesir setelah Hamas berkuasa hampir tiga tahun lalu.

Kelompok Hamas menguasai Jalur Gaza pada Juni tahun 2007 setelah mengalahkan pasukan Fatah yang setia pada Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam pertempuran mematikan selama beberapa hari.

Sejak itu wilayah pesisir miskin tersebut dibloklade oleh Israel. Palestina pun menjadi dua wilayah kesatuan terpisah -- Jalur Gaza yang dikuasai Hamas dan Tepi Barat yang berada di bawah pemerintahan Abbas.

Uni Eropa, Israel dan AS memasukkan Hamas ke dalam daftar organisasi teroris. (M014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010