Jakarta (ANTARA News) - Sjahril Djohan, terdakwa dugaan suap terhadap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, dituntut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp75 juta atau subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Sjahril Djohan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dikurangi masa tahanan," kata penuntut umum, Sila Pulungan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Terdakwa Sjahril melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 13 jo 15 UU tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa terbukti melanggar hukum seperti yang disampaikan dalam dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua subsider.

Penuntut umum menyatakan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni, tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui, menyesali, dan siap dihukum.

Sebelumnya di dalam dakwaan, penuntut umum menyebutkan Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat melaporkan Anuar Salmah alias Amo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana dan modal indukan ikan arwana pada 10 Maret 2008.

Haposan menilai penanganan laporan itu terkesan lamban sehingga dirinya mencari jalan untuk mempercepat penanganan kasus itu dengan cara mendekati Kabareskrim yang saat itu dijabat Susno Duadji.

Karena tidak kenal dekat dengan Susno, Haposan memanfaatkan hubungan baiknya dengan terdakwa Sjahril Djohan yang diketahuinya memiliki kedekatan dengan Susno.

Pertengahan November 2008, terdakwa menemui kembali Susno Duadji di ruang kerjanya dengan bertanya, "Sus, bagaimana nih masalah Arwana."

Susno lantas menjawab, "Ini kasus besar Bang, masak kosong-kosong bae." Kemudian terdakwa menjawabnya, "Kagek ku omongkeun ke Haposan."

Menanggapi permintaan Susno, Haposan menyatakan kepada terdakwa bahwa uang Rp500 juta sudah disiapkan.

Pada 4 Desember 2008, terdakwa mendatangi rumah Susno di Jalan Abuserin Nomor 2B, Cilandak, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang tersebut.

Pada pertengahan Desember, ternyata Susno Duadji memerintahkan agar penyidik melakukan tangkap, tahan, dan sita dari kasus itu.

"Kompol Yuliar Kus Nugroho memberikan masukan atau saran kepada Susno bahwa kasus ini masih memerlukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti karena posisi berkas perkara masih sepertiga," katanya.

"Namun, Susno Duadji selaku Kabareskrim mengeluarkan perintah agar penyidik melakukan tangkap, tahan, dan sita," katanya. (*)

R021/Z003

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010