Madinah (ANTARA News) - Jemaah calon haji Indonesia mengalami kerugian sebesar
80.000 SR (sekitar Rp200 juta) akibat aksi-aksi pencurian dan pencopetan yang menimpa mereka selama berada di kota suci Madinah.

Media Center Haji (MCH) Madinah melaporkan, Sabtu, kerugian tersebut dialami calon haji dari 50 kasus pencurian di pemondokan calhaj dan saat mereka melakukan Arbain (shalat 40 waktu) di Mesjid Nabawi.

Sekitar 101.500 calhaj Indonesia yang tergabung dalam 251 kloter Gelombang Pertama, baik yang mendarat di bandara debarkasi King Abdul Aziz (KAA) Jeddah maupun di Bandara Malik Muhammad Abdul Aziz Madinah berkumpul di Madinah untuk melakukan Arbain.

Kepala Seksi Pengamanan Daker Madinah Azharudin Jamin mengungkapkan, kasus-kasus kriminalitas yang menimpa jemaah calhaj Indonesia dilaporkan ke Surthoh (Polsek) Makaziah (lokasi pemondokan jemaah) dan juga kepada Mabais (intelijen setempat).

Dari 20 orang yang diduga pelaku yang ditangkap, sebagian besar berasal dari Indonesia, namun hanya seorang yang tertangkap tangan saat melakukan aksinya.

Polisi setempat menurut Azharudin, cukup proaktif menangani laporan tentang tindak kriminalitas terhadap jemaah Indonesia dengan melancarkan razia terhadap orang-orang dicurigai yang berada di kawasan Mesjid Nabawi.

Selain menjadi korban aksi pencopetan dan penipuan saat beribadah di Mesjid Nabawi, sebagian jemaah juga kehilangan uang atau benda-benda berharga milik mereka yang ditinggal di pemondokan.

Sudah tercatat 15 kasus pencurian di pemondokan jemaah calhaj Indonesia yang berada di kawasan Makaziah, Madinah.

Dari 15 kasus tersebut, aksi pencurian diperkirakan melibatkan "orang dalam" atau petugas pemondokan, karena ketua regu jemaah biasanya telah mengunci kamar-kamar jemaah saat calhaj berangkat menuju Mesjid Nabawi.

"Pintu-pintu masih terkunci saat jemaah pulang dan mendapatkan uang atau barang-barang berharga milik mereka yang disimpan di dalam koper-koper raib, " tutur Azharudin seraya mengatakan, pelaku beraksi saat jemaah berada di Mesjid Nabawi pada waktu shalat lima waktu.

Sebenarnya dalam kontrak, pihak pengelola layanan haji setempat (Mazmu`ah) harus bertanggung jawab terhadap keamanan harta-benda milik jemaah, namun dari belasan kasus yang menimpa jemaah Indonesia, baru tiga orang yang menerima ganti rugi.

Azharudin mengimbau para pimpinan kloter, ketua rombongan dan ketua regu agar
mengingatkan jemaah untuk mentitipkan uang atau barang-barang berharga kepada petugas.

Di sejumlah pemondokan, sebenarnya juga tersedia brankas untuk menyimpan barang-barang berharga, namun sebagian jemaah tidak mengetahui cara menggunakannya.(*)

Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2009