Pontianak (ANTARA News) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno mengungkapkan dari bulan Januari hingga Agustus 2010 terjadi 1.100 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di seluruh Indonesia.

"Dari 1.100 kasus yang ada, 23 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual," katanya di Pontianak, Jumat.

Dijelaskan Hadi, banyak faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak tersebut, diantaranya karena faktor ekonomi keluarga yang kurang sehingga menyebabkan orang tua menjadi stress dan melampiaskannya pada anak.

"Kasus seperti itu sangat sering terjadi. Akibat tekanan hidup yang mengkimpit membuat orang tua sampai tega mematahkan kaki anaknya, serepti yang terjadi di Jakarta, dan beberapa kasus lainnya di seluruh Indonesia," katanya.

Namun, untuk kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada tindakan kekerasan seksual, dijelaskannya sebagian besar dikarenakan pengaruh dari video porno.

Pasalnya, dari pengakuan orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, atau pencabulan dikarenakan mereka terpengaruh video tersebut.

"Pengaruh video prono ini sangat besar. Karena kita mencatat ada 56 laporan pemerkosaan terhadap anak dari 14 Juni sampai 30 Agustus 2010, dan para pelakunya mengakui karena mereka terpengaruh vidoe syur," kata Hadi.

Berdasarkan tingginya kasus kekerasan terhadap anak tersebut, KPAI sejauh ini berusaha keras untuk menekan tingginya angka tersebut. Karena persentase kekerasan terhadap anak itu tahun 2010 ini mengalami peningkatan 20 persen dari tahun 2009.

Upaya yang dilakukan KPAI sejauh ini dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan kekerasan tersebut.

"Kita lebih mengarah kepada upaya pencegahan dengan menggelar sosialisasi ke berbagai daerah," katanya.

Dia juga mengatakan, awal November nanti, pihaknya akan kembali ke Kalbar untuk membahas permasalahan hukum anak dibawah umur yang dilakukan pihak kepolisian.

Menurutnya, di Kalbar, cukup banyak terjadi kasus penangkapan anak di bawah umur yang terlibat tindak kriminal oleh aparat.

"Berdasarkan pengamatan kita, masih banyak polisi yang melakukan penahanan terhadap anak dibawah umur tanpa mengambil jalan restoratif justice, mediasi atau hukuman pengalihan. Ini yang akan kita sosialisasikan kepada pihak kepolisian, dan ini sudah disetujui oleh Waka Polda Kalbar," katanya.(*)
(ANT-171/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010