Ende, Flores (ANTARA News) - Poyek air bersih di Desa Bokasape, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang diduga titipan seorang anggota DPRD Ende, ditolak warga yang tidak mau memberikan lahannya.

"Yang saya tahu warga tidak memberikan lahannya, tapi apakah itu dikerjakan oleh anggota Dewan, silakan tanyakan langsung kepada Dewan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende, Yos Lanamana, Sabtu.

Dia mengaku, proyek senilai Rp425 juta itu sudah dilepas sejak 9 Juli namun belum dikerjakan hingga sekarang.

Ia enggan menjelaskan alasan warga yang menolak memberikan lahanya.  Dia justru menyatakan sejak survey awal, tidak ada satu pun warga yang menolak.

"Penolakan baru terjadi saat petugas buat pematokan di lokasi mata air. Jadi masalahnya apa kami belum tahu," katanya.

Lanamana mengatakan, jika masyarakat tetap menolak memberikan lahannya, pihaknya akan mengalihkan proyek itu ke lokasi lain.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Ende, Petrus Boli menjelaskan, proyek itu dikerjakan oleh CV Graha Cipta Sempana.

Perusahan ini sesuai akte pendirian adalah milik Chairul Rasyid, anggota DPRD Ende.

Namun, kata Boli, setelah Chairul Rasyid menjadi anggota Dewan, kuasa direktur diserahkan kepada adiknya Rivai Rasyid.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Ende, H. Mohammad Taher di tempat terpisah mengaku mendengar penolakan itu karena konflik kepentingan dua anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

Namun, katanya, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Dinas PU menyangkut hambatan yang dihadapi di lapangan.

"Kalau ada kepentingan oknum anggota Dewan, kita minta Dinas PU bernyanyi saja," katanya.

Menurutnya, Badan Kehormatan akan bersikap jika Dinas PU mengungkapkan alasan warga menolak memberikan lahannya.

Taher berkeyakinan penolakan itu terjadi bukan karena tidak ada biaya pembebasan tanah, apalagi air tersebut untuk kepentingan warga setempat, termasuk mereka yang menolaknya.(*)
ANT

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010