Batam (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Izin Siaran Radio yang diajukan Radio Erabaru Batam, Provinsi Kepulauan Riau melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Selasa.

"PTUN Jakarta Timur mengabulkan segala gugatan kami lewat sidang yang dipimpin hakim, Guruh Jaya Saputra," kata Raymond Tan, Direktur Radio Erabaru Batam.

Dia mengatakan obyek gugatan yang ia layangkan adalah Izin Siaran Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) yang mengeluarkan ISR bernomor 01386004-000SU/2020092010 tertanggal 30 Oktober 2010 yang diberikan kepada PT Radio Suara Marga Semesta Batam.

Gugatan dilayangkan oleh Radio Erabaru kepada Dirjen Postel selaku pengalokasi frekuensi yang telah ditempati dan diajukan dalam permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Erabaru.

"Frekuensi 106,500 Mhz merupakan frekuensi yang kami pakai dan ajukan dalam IPP itu namun ditolak oleh Depkominfo," kata dia.

Dia menduga telah terjadi intervensi dari pemerintah China melalui kedutaan di Jakarta yang mengirim surat ke Deplu dengan ditembuskan ke Depdagri, Badan Intelejen Negara, Depkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia agar permohonan izin Radio Era Baru ditolak.

"Kami punya bukti intervensi itu," tegas dia.

Kasus hukum Radio Erabaru saat ini masih bergulir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dengan dikabulkannya gugatan Radio Erabaru, lanjut dia, maka secara hukum ISR yang diberikan kepada PT Radio Suara Marga Semesta dibatalkan dan dikembalikan kepada Radio Erabaru sebagai pemilik awal frekuensi 106,500 Mhz.

Penerbitan ISR yang diberikan ke radio lain itu, kata dia, telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi Radio Erabaru.

Dia mencontohkan pengambilan alat dan penutupan siaran secara paksa oleh Balai Monitor Spektrum dan Frekuensi kelas II Batam beberapa waktu lalu dinilai sangat merugikan Radio Erabaru.

Pengabulan gugatan Radio Erabaru oleh PTUN Jakarta Timur dinilai oleh Raymond sebagai wujud perhatian semua pihak atas kebebasan pers di Indonesia.

"Jangan sampai kebebasan pers di Indonesia diintervensi oleh negara lain," kata dia.
(T.ANT-142/B/B013/B013) 05-10-2010 20:52:09

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010