Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan memanggil paksa Presdir PT Media Nusantara Citra, Hary Tanoesudibyo, dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Adminstrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, bila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk ketigakalinya.

"Kalau nanti dipanggil secara sah tidak datang juga, tidak hadir tanpa keterangan, tentunya kita akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang ada," kata Plt Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, Kejagung sudah memanggil Hary Tanoe sebanyak dua kali untuk menjadi saksi sisminbakum dengan dua tersangka, yakni, Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika).

Pemanggilan itu, sekitar akhir September 2010 dan pada 1 Oktober 2010, namun adik kandung dari Hartono Tanoesudbyo itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan tengah berada di luar negeri, di China bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Darmono menambahkan kasus Sisminbakum sendiri akan terus ditindaklanjuti hingga nanti siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Saat ini, kata dia, penyidikannya masih memerlukan keterangan-keterangan seperti dari ahli dan keterangan terdakwa.

"Semuanya akan dilengkapi untuk menyempurnakan berkas itu. Sehingga siap untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan terkait dengan permohonan Yusril untuk dihadirkannya ahli pada saat pemeriksaan, semuanya sudah ada mekanismenya.

"Sesuai aturan, saksi itu ahli orang yang melihat, yang mendengar, yang mengalami suatu tindak pidana.

Yang kedua, tentunya karena saksi yang diperlukan untuk tersangka mestinya harus ada konfirmasi dulu sebaiknya," katanya.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010