Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2010 mencapai Rp21,405 triliun atau 84,54 persen dari target penerimaan Rp25,319 triliun.

"Penerimaan PBB per 30 September Rp21,405 triliun atau 84,54 persen dari target Rp25,319 triliun," ujar Kasubdit Penilaian I Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Pestamen Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.

Untuk penerimaan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kata Pestamen Situmorang, mencapai Rp4,716 triliun atau 65,92 persen dari target Rp7,155 triliun.

Menurut Dia, Ditjen Pajak optimistis target penerimaan pajak itu dapat mencapai 100 persen. Apalagi untuk penerimaan BPHTB, menurut dia, memiliki tren kenaikan penerimaan signifikan pada akhir tahun.

"Kita tetap optimistis sampai 100 persen. Pola transaksi akhir tahun pasti melonjak. Jauh lebih besar dibandingkan awal tahun, itu untuk BPHTB. Akan jauh di atas penerimaan bulanan, itu dalam tiga bulan tarakhir," ujarnya.

Untuk rencana pengalihan pajak BPHTB pada 2011 dan PBB pada 2014 kepada pemerintah daerah, ia mengatakan, pihaknya mengharapkan dapat memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Pengalihan ini dapat meningkatkan local taxing power dalam rangka otonomi daerah dan diharapkan dapat memperluas obyek pajak daerah, serta menambah jenis pajak daerah," kata Pestamen.

Ia juga mengatakan pengalihan itu dapat meningkatkan efektifitas sistem pengawasan dan sistem pengelolaan bagi hasil pajak provinsi.

"Pemerintah daerah juga dapat mengelola insentif pemungutan dan meningkatkan penerimaan daerah serta akuntabilitas Wajib Pajak (WP)," demikian Pestamen Situmorang.
(T.S034/A023/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010