Pemalang (ANTARA News) - Tersangka kasus tabrakan kereta api di dekat Stasiun Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang juga masinis KA Argo Anggrek, Muhammad Halik Rusdianto, dijenguk istri dan anaknya di Markas Kepolisian Pemalang, Jumat.

Keluarga itu datang dari Karawang, Jawa Barat, dengan menggunakan mobil dan tiba di Markas Polres Pemalang sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah menunggu beberapa saat, petugas kemudian mempertemukan mereka di ruang jenguk.

Halik menangis saat bertemu dengan anaknya, Heni Septriani, dan istrinya Ade Sukarni.

Di ruang tersebut berkumpul sekitar 18 orang berasal dari keluarga tersangka yang datang dari Karawang dan sejumlah teman seprofesi Halik berasal dari Jakarta.

Halik bersama keluarganya menangis dan tidak banyak yang mereka bicarakan.

Setelah jam besuk habis, petugas membawa masuk Halik ke ruang tahanan. Isteri Halik tampak histeris saat masinis kereta api eksekutif itu dibawa petugas meninggalkan ruang jenguk.

Heni yang juga anak pertama dari dua bersaudara itu mengatakan, hari ini merupakan kedatangan pertama keluarga menjenguk Halik setelah kecelakaan Sabtu minggu lalu.

Ia mengatakan, anggota keluarga mereka yang datang dari Karawang sembilan orang, sedangkan saudara lain yang berasal dari Muhamad Halik mengunakan mobil yang lain juga besuk saat itu.

"Saya mengetahui terjadinya kecelakaan yang melibatkan ayah setelah ditelepon dari Kantor PT KAI dan dari berita di televisi," katanya.

Setelah mengetahi kejadian tersebut, katanya, keluarga bingung dan terus mencari kejelasan nasib ayahnya. Pihak keluarga terus memantau berita di televisi dan menghubungi PT KAI.

"Ayah orang baik dan bertanggung jawab terhadap keluarga, tidak pernah meninggalkan ibadahnya. Keluarga berharap agar cepat dibebaskan dan bisa berkumpul dengan keluarganya. Ayah menjadi tulang punggung keluarga," ucapnya.

Pengacara Halik, Tugiman, mengatakan, saat ini pihaknya masih mengupayakan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan karena anak-anaknya masih kecil.

Akan tetapi, katanya, pihak Polres Pemalang menolak permohonan penangguhan tersebut dengan pertimbangan kecelakaan itu sebagai kasus besar.

Ia mengatakan, akan terus mengajukan permohonan penangguhan hingga tingkat tertinggi. Pihaknya berharap persidangan kasus itu segera digelar.

(ANT-235/M029/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010