Pontianak (ANTARA) - Ketua Pengurus Masjid Mujahidin Pontianak, Syarif Kamaruzzaman mengatakan meniadakan pelaksanaan Shalat Id Idul Adha di Masjid Mujahidin Pontianak pada tahun ini karena pandemi COVID-19 yang masih terjadi.

"Pada kesempatan ini, kami menginformasikan peniadaan Shalat Idul Adha tahun 2021 ini di Masjid Raya Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat dengan memperhatikan surat edaran Menag No.17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun ini," kata Kamaruzzaman di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, dalam surat imbauan tersebut juga diatur terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat yang diperkuat dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat yang dikeluarkan 8 Juli 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran Idul Adha dan pelaksanaan Shalat Idul Adha di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca juga: PHBI Pontianak siap gelar Shalat Idul Fitri dengan prokes

Baca juga: Dengan prokes ketat, Pontianak izinkan shalat Idul Fitri berjamaah


Untuk Kota Pontianak, katanya, juga di perkuat dengan surat edaran Walikota Pontianak tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pontianak.

"Berdasarkan surat edaran tersebut di atas maka dengan ini saya ingin menyampaikan terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun ini di tiadakan di Masjid Raya Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat," tuturnya.

Dasar di keluarkannya surat itu untuk dan memutus rantai penyebaran COVID-19 dan  memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Maksud dan tujuan surat edaran itu sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19," katanya.*

Baca juga: Pemkot Pontianak izinkan gelar Shalat Tarawih di masjid

Baca juga: Masjid se-Pontianak shalat ghoib untuk Ali Jaber dan korban Sriwijaya

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021