Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 22 angkutan umum berhasil dirazia dalam sebuah operasi yang dilakukan 40 aparat gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Barat dan Lantas Polres Jakarta Barat, Selasa.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Saleh Thahir mengatakan, operasi dilakukan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dengan melibatkan satu unit mobil penguji keliling kelayakan emisi gas buang kendaraan.

"Sebanyak 19 kendaraan ditilang karena surat-surat tidak lengkap dan tiga kendaraan dikandangkan karena dinilai tak laik jalan. Kami larang beroperasi karena tidak laik jalan," ujar Saleh Thahir.

Ketiga kendaraan yang dilarang beroperasi masing masing dua kendaraan jurusan Senen-Kalideres dan satu kendaraan jurusan Kalideres-Pulogadung.

"Bodi kendaraan umum sudah keropos, ban gundul, dan saat diuji emisi gas buangnya juga melebihi ambang batas yakni 50 persen," kata Saleh.

Setiap angkutan umum juga diperiksa kelengkapan surat dan ijin trayeknya.

"Selain itu kita juga melakukan uji emisi di sini. Paling tidak bus-bus yang layak beroperasi itu, emisi gas buangnya tidak melebihi ambang batas 70 persen. Kalau lebih dari itu akan mendapatkan peringatan keras," lanjut Saleh Tahir.

Ia mengancam, ketiga kendaraan itu akan dilarang beroperasi sampai pemiliknya bersedia memperbaiki sehingga kondisi kendaraan bisa kembali laik jalan.

"Kami juga akan menghubungi pihak operator kendaraan. Jika tetap membandel, izin trayeknya bisa kami cabut," katanya.

Sedangkan 19 kendaraan lain yang terjaring hanya dikenai sanksi tilang karena pelanggarannya dinilai tidak terlalu berat.

"Rata-rata tidak dilengkapi dengan surat-surat jalan, sehingga kami tilang," kata Saleh Tahir.

Menurut Saleh operasi yang digelar kali ini akan terus dilangsungkan hingga akhir Desember.

"Dasar penindakan adalah pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dan Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang teknis pelaksanaan kelaikan jalan," katanya. (ANT-009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010