Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), sejak Januari hingga Agustus 2010 menangani sebanyak 24 kasus pertambangan ilegal atau tanpa izin.

"Kasus yang ditangani satuan tindak pidana tertentu (Tipiter) menertibkan tindak pidana aksi penambangan tanpa izin di Babel," kata Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Direskrim Polda Babel), Kombes Pol Martuani Sormin, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan, kasus Tipiter yang ditangani itu terdiri dari tambang laut dan tambang darat dan data yang didapat saat ini masih sementara.

"Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk pedalaman kasus yang terjadi selama 2010," ujarnya.

Menurut dia, Polda Babel tidak berhenti untuk terus melakukan penertiban hingga penegakkan hukum masalah `Illegal Minning.

"Dari pelanggaran yang dilakukan akan ditindak secara hukum kesalahannnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, tidak semua penindakkan dilakukan penegakkan hukum, namun sebagian dari tindakan tegas aparat juga memberikan sanksi hanya untuk ditertibkan saja.

"Bagi masyarakat yang tertangkap melakukan penambangan tanpa izin, sebagian diminta menandatangani perjanjian untuk mentaati prosedur penambangan yang baik," jelasnya.

Ia berharap, bagi masyarakat penambangan timah yang ada di Babel untuk mentaati peraturan penambangan yang sudah dibuat pemerintah.

"Banyak kerusakan lingkungan di Babel diakibatkan penambangan timah secara ilegal, yang dilakukan masyarakat tanpa memperhatikan kondisi lingkungan," ujarnya.
(ANT/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010