Jakarta (ANTARA News) - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang dan Harry Ponto, memperingatkan PT Media Nusantara Citra (MNC) tidak mengubah branding Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Tindakan Direktur Utama PT MNC Hary Tanoesoedibjo yang berencana me-relaunch atau me-rebranding nama TPI menjadi MNC TV tanpa izin pemegang saham sah PT CTPI adalah lancang, tidak sah, dan melanggar hukum," kata Harry Ponto di Jakarta, Kamis.

Harry Ponto menyatakan, pihaknya mendengar kabar TPI akan diluncurkan ulang menjadi MNC TV pada 20 Oktober 2010 yang dinilai tentu ditujukan untuk menghapus citra TPI yang selama ini tidak lepas dari sosok Mbak Tutut selaku pendiri.

Dikatakannya, MNC tidak sah melakukan relaunching atau rebranding TPI karena penguasaan mereka terhadap TPI adalah tidak sah karena Surat Keputusan Menkumham yang dijadikan dasar penguasaan itu, yakni SK Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 mengenai pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 batal demi hukum.

"Artinya SK itu dianggap tidak pernah dibuat atau tidak pernah ada sehingga tidak memiliki akibat hukum. Dengan demikian posisi kepemilikan TPI kembali ke keadaan terakhir sebelum keluarnya SK itu," kata Harry.

Oleh karena itu, lanjutnya, selaku pemegang saham sah TPI, Mbak Tutut dan kawan-kawan meminta Hary Tanoe menghentikan atau membatalkan segala bentuk usaha yang berhubungan dengan kegiatan yang merugikan TPI, serta mengembalikan semua aset TPI kepada mereka.

"Karena relaunching atau rebranding dilakukan pihak yang tidak berhak, kami mengingatkan kepada para pihak yang mendukung acara relaunching atau rebranding untuk segera mencabut dukungannya," tambah Harry Ponto.

Denny Kailimang menambahkan, sebenarnya Mbak Tutut selama ini sudah bersabar menunggu pengembalian seluruh aset TPI dari MNC. "Jangan memaksa Ibu Tutut mengambil tindakan-tindakan yang tidak perlu. Ibu Tutut sudah cukup sabar menunggu," katanya.

Menurut dia, MNC tidak bisa lagi berdalih, karena sebenarnya mereka sendiri telah "mengakui salah" ketika mencabut gugatan terhadap Kemenkumham terkait surat Ditjen AHU yang menyebutkan cacat hukumnya SK Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
((S024/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010