Lubukbasung, Sumbar (ANTARA News) - Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumbar, Drs Yeffersone, mengatakan, dari data yang dihimpun, masih banyak warga Kabupaten Agam yang menikah secara siri.

"Ini bisa dibuktikan dengan masih banyaknya warga yang mengajukan permohonan `istbath nikah` (nikah ulang} di Pengadilan Agama Lubukbasung," katanya pada ANTARA di Lubukbasung, Sabtu.

Banyaknya permohonan `istbath` tersebut, kata Yeffersone, berkaitan dengan pengurusan akte kelahiran bagi anak mereka yang terkendala dengan ketiadaan surat nikah orang tua mereka.

"Mereka yang melakukan nikah ulang ini hanya diminta memasukkan surat permohonan beserta surat yang telah dikeluarkan saat nikah siri dulu," kata Yeffersone.

Pasangan nikah siri tersebut, kata dia, sebagian besar berusia di atas 40 tahun.

Untuk saat ini, kata Yeffersone, sudah tidak ada lagi warga yang menikah secara siri. Semuanya sudah melalui prosedur yang berlaku.

Selain permohonan istbath nikah, pihaknya kata Yeffersone juga menerima permohonan gugat cerai, dengan alasan tidak cocok dan sering terjadi pertengkaran antara kedua belah pihak.

Pada Januari sampai Oktober sebanyak 128 permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Lubukbasung. Namun, kata dia, pihaknya tetap mengusut dan menyelesaikan gugatan yang telah dimasukkan ini. (ANT-265/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010