Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

JPU Hazairin, saat membacakan dakwaannya, mengatakan terdakwa I (Kasubdit II Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Herie Saksono) dan terdakwa II (Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Kartiko Purnomo) dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara Rp78,238 juta.

Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Dalam kasus ini, JPU juga mendakwa dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 serta pasal 55 ayat 1 (ke-1) JUHP serta pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut JPU, sejak 2 Februari hingga 7 Agustus 2009 Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas ke beberapa daerah di Jawa Barat, Medan dan Bali, namun ada penyimpangan.

"Bahwa 13 surat perintah yang dikeluarkan terdapat penyimpangan dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebanyak 9 surat perintah," kata Hazairin, di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Sapawi.

Beberapa penyimpangan yang disebut JPU diantaranya perjalanan dinas ke Cianjur Jawa Barat selama 5 hari sebanyak lima pegawai, namun hanya satu pegawai yang berangkat dan hanya bertugas satu hari.

Selain itu JPU Hazairin juga menyebut para terdakwa dalam perjalanan dinas tidak bisa menunjukkan bukti biaya penginapan yang tidak dicap dan tandatangan pengelola hotel.

Dengan hal di atas, lanjutnya, kedua terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen telah menyalahgunakan kewenangan yang membuat pertanggungjawaban menyimpang dari ketentuan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.05/2007 tentang perjalanan dinas.

Mendengar dakwaan JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Henry P Panggabean, meminta waktu dua minggu untuk menyusun replik sebagai jawaban dari dakwaan JPU.

"Kami mohon waktu dua minggu untuk menyusun replik, karena adanya persiapan acara peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2010," kata Henry.

Mendengar permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sapawi memberi waktu 10 hari dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/11) dengan agenda pembacaan replik.

Herie Saksono, saat ditemui wartawan usai sidang, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses sidang.

Herie mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan memperkaya diri dan orang lain yang seperti yang didakwakan JPU, tapi dirinya akan tetap menjalani proses sidang sampai selesai.

Dia juga mengungkapkan bahwa kasus ini muncul akibat laporan dari salah satu stafnya. "Saya dan Kartiko dilaporkan oleh salah satu staff saya, tapi biarlah pengadilan yang akan membuktikannya," tambahnya.

Herie juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Kartiko Purnomo masih tetap menjalankan tugas di Ditjen Otda kementerian Dalam Negeri hingga saat ini.

"Kami dikenakan hukuman kota. Jika anda (wartawan) ke ruangan saya ada tulisan besar Herie Saksono sebagai `tahanan kota`," kata Herie.  (J008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010