Koba, Bangka Tengah (ANTARA News) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung menyatakan ratusan perusahaan di daerah itu pada 2010 enggan melaporkan data perusahaan.

"Sebanyak 102 perusahaan yang terdaftar di Bangka Tengah enggan melaporkan data perusahaan ke Dinsosnakertrans walaupun sosialisasi rutin kami lakukan," ujar Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Bangka Tengah, Fajri, di Koba, Kamis.

Ia mengatakan, dari total perusahaan yang terdaftar di Bangka Tengah pada 2010 sebanyak 149 perusahaan hanya 47 perusahaan yang rutin melaporkan data perusahaan.

"Selain enggan melapor hanya 50 perusahaan yang memasang papan nama perusahaan sedangkan sisanya tidak memasang," katanya.

Menurut dia, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1981 tiap perusahaan wajib menyampaikan laporan perusahaan kepada pemerintah melalui Dinsosnakertrans di tiap daerah. "Kami tidak tahu apakah perusahaan tidak mengerti aturan atau tingkat kepatuhan akan peraturan yang masih rendah," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan undang-undang nomor 7 tahun 1981 tiap perusahaan wajib melaporkan data perusahaan seperti jumlah tenaga kerja, upah pekerja, jam kerja dan berbagai laporan lainnya.

"Laporan perusahaan dilakukan tiap satu tahun," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mematuhi aturan perundang-undangan yang mengikat badan usaha.

"Kami beberapa kali mengadakan sosialisasi undang-undang namun sulit mendapatkan respon positif dari perusahaan," katanya.

Ia mencontohkan, untuk sosialisasi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dari jumlah undangan hanya dihadiri beberapa perusahaan.

"Pada 2009 kami mengundang 50 perusahaan untuk menghadiri sosialisasi jamsostek namun hanya 20 perusahaan yang hadir begitu pula pada 2010 yang mengundang 55 perusahaan namun hanya dihadiri 23 perusahaan," katanya.
(ANT/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010