Jakarta (ANTARA News) - Tim Pencari Fakta (TPF) insiden penembakanmahasiswa mengagendakan pemeriksaan terhadap peserta unjukrasa di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan itu agar seimbang dalam melakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Namun,Boy belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa itu.

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan TPF akan bekerja secara obyektif dan transparan saat melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa.

Apabila TPF sudah mengumpulkan fakta dan data maka akan dianalisa secara yuridis terhadap penanganan petugas dan tindakan mahasiswa saat berunjuk rasa.

"Anggota TPF akan bekerja selama 14 hari untuk melakukan penyelidikan," ujar Boy.

Boy menyatakan setiap warga diberikan hak untuk berunjuk rasa, namun tentunya ada batasan norma hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hingga saat ini, TPF sudah memeriksa sembilan petugas patroli kepolisian yang memegang senjata api, tujuh orang perwira di Polres Metro Jakarta Pusat dan dua orang dari unsur masyarakat.

Sebelumnya, seorang mahasiswa UBK, Farel Restu terkena tembakan senjata api milik polisi pada bagian betis kaki sebelah kiri saat unjukrasa peringatan setahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono, Rabu (20/10).

Kericuhan terjadi saat polisi berusaha menertibkan mahasiswa yang berunjuk rasa dengan cara membakar ban dan memblokir jalan.

Kemudian Polda Metro Jaya membentuk TPF yang terdiri dari unsur Profesi dan Pengamanan (Propam), Reserse dan Kriminal, Intelijen dan Keamanan, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polres Metro Jakarta Pusat guna proses penyelidikan insiden penembakan.
(ANT

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010