Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilahkan dua usaha bisnis petrokimia milik konglomerat Prajogo Pangestu yakni PT Tri Polyta Indonesia Tbk dengan PT Chandra Asri merger.

Sekretaris Perusahaan Tri Polyta, Suryandi dalam keterangan tertulis Senin mengatakan, pihaknya sudah beraudiensi dengan KPPU pada 30 September 2010.

Pimpinan KPPU telah memahami bahwa merger ini merupakan penggabungan vertikal antar perusahaan terafiliasi sehingga merger ini tidak membentuk monopoli usaha di sektor petrokimia.

Ia mengatakan, merger ini tergolong seperti yang diatur dalam pasal 7 PP No.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dimana dalam pasal itu dijelaskan merger perusahaan terafiliasi tidak diwajibkan melapor atau berkonsultasi dengan KPPU.

"Sehingga merger ini dikecualikan dari aturan wajib lapor dan konsultasi ke KPPU sesuai pasal 7 PP No. 57/2010," katanya.

Menurutnya dua perusahaan milik Prajogo ini merupakan anak usaha dari PT Barito Pacifik Tbk yang menguasai 77,93 persen saham Trypolita dan 70 persen saham Chandra Asri.

Sementara itu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga telah memberikan persetujuan merger dua perusahaan tersebut pada akhir pekan lalu.

Suryandi menambahkan, rencana penggabungan kedua perusahaan yang akan membentuk perusahaan petrokimia terintegrasi tersebut telah disetujui oleh empat bank yang menjadi kreditur kedua perusahaan.
(B008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010