Jakarta (ANTARA News) - DPR RI memasuki masa reses selama 25 hari kalender pada 27 Oktober hingga 21 Nopember 2010 setelah menjalani masa sidang pertama tahun 2010-2011 selama 48 hari kerja atau 78 hari kalender.

Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, pada masa sidang pertama tahun 2010-2010, DPR RI berkomitmen melaksanakan tiga fungsi utama dewan yakni 50 persen terfokus pada pelaksanaan fungsi legislasi dan 50 persen terfokus pada pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan.

"Di bidang legislasi DPR telah menyelesaikan tujuh rancangan undang-undang (RUU) dan mengesahkannya menjadi undang-undang," kata Marzuki Alie, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Marzuki menjelaskan, ketujuh RUU tersebut meliputi RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2009, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU tentang Cagar Budaya, RUU tentang Grekan Pramuka, RUU tentang Protokol, RUU tentang Holtikultura, dan RUU tentang APBN 2011.

Selain tujuh RUU yang disahkan, menurut dia, sebanyak sembilan RUU juga sudah memasuki pembicaraan tingkat pertama.

Menurut dia, dua di antara sembilan RUU tersebut saat ini sudah masuk tim perumus dan tim sinkronisasi dan segera akan masuk pembicaraan tingkat kedua atau pengambilan keputusan pada awal masa sidang kedua tahun 2010-2011. Kedua RUU tersebut adalah, RUU tentang Mata Uang serta RUU tentang Perumahan dan Pemukiman.

Kemudian di bidang pengawasan, menurut dia, pada masa sidang ini dewan telah menetapkan beberapa pejabat publik dan memberikan rekomendasi atas penetapan duta besar Republik Indonesia di sejumlah negara sahabat sesuai aturan perundangan," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Marzuki menjelaskan, DPR telah menyetujui Laksamana Agus Suhartono sebagai panglima TNI menggentikan Jenderal TNI Djoko Santoso, setelah Agus Suhartono menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.

Menurut dia, pergantian pucuk pimpinan TNI ini diharapkan akan membawa keberlanjutan reformasi di tubuh TNI dan menjadikannya lebih profesional dengan dukungan teknologi yang lebih maju, guna mempertahankan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

DPR juga telah menyetujui Komjen Polisi Timur Pradopo menjadi kapolri menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri yang memasuki masa pensiun.

"Persetujuan diberikan anggota DPR secara aklamasi disertai catatan dari fraksi-fraksi," katanya.

Menurut Marzuki, DPR mengharapkan agar Kapolri yang baru dapat menjadikan lembaga Polri menjadi lembaga penegak hukum sekaligus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Marzuki menjelaskan, beberapa persetujuan lain yang dilakukan DPR adalah penetapan hakim agung terpilih, yakni Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. (R024/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010