Kendari (ANTARA News) - Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nahwa Umar, mengatakan, selama tahun 2010, pihaknya sudah menemukan enam kasus indikasi penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan kepala sekolah lingkup Kota Kendari.

"Kami sudah menemukan enam kasus indikasi penyelewengan dana bantuan operasioal sekolah yang dilakukan kepala sekolah," kata Nahwa Umar, di Kendari, Rabu.

Ia mangatakan, dari enam indikasi tersebut, dua kasus sudah terbukti melakukan penyelewengan dana tersebut yakni Kepala Sekolak Sekolah Dasar (SD) 7 Kendari Brat dan SD 16 Baruga.

Meskipun tidak menyebutkan besaran dana yang diselewengkan kedua kepala sekolah tersebut, namun, Nahwa mengatakan, untuk kasus penyelewengan BOS di SD 16 Baruga, kepala sekolah yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian dana yang telah ia selewengkan.

"Untuk kepala SD 16 baruga, sudah dikembalikan dananya, dan yang bersangkutan sudah dipindahkan dari sekolah itu sebagai sangsi yang diberikan oleh pemerintah Kota Kendari," katanya.

Sedangkan untuk kasus kepala SD 7 Kendari Barat katanya, kasusnya berlanjut hingga ke pengadilan, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan instruksi Inspektorat waktu itu, agar segera megembalikan dana yang diselengkan, sehingga pihak guru-guru di sekolah itu melaporkan hal tersebut ke kepolisian, hingga berlanjut ke pengadilan.

"Tetapi meskipun ia harus dipenjara akibat menyalahgunakan dana itu, namun yang bersangkutan harus tetap mengembgalikan dana yang ia selewengkan," katanya.

Sedangkan empat kasus lainnya kata Nahwa, masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan, jika terbukti melaklukan penyelewengan BOS, maka yang bersangkutan harus mengembalikan dana tersebut, dan akan mendapatkan sanksi. (ANT-176/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010