Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pengosongan terhadap Kafe Paradigma yang berada di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, karena tidak memiliki izin usaha.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani menjelaskan, kafe di Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, tersebut berada di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta.

Partai Golkar diketahui telah memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 1973. Namun pada tahun 2017, pengelola Kafe Paradigma dan Partai Golkar menjalin perjanjian untuk pemanfaatan lahan.

"Kafe Paradigma tidak memiliki izin usaha sehingga atas dasar tersebut pada tahun 2019, Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta untuk dilakukan penutupan," kata Ani di sela-sela pengosongan kafe, Jakarta Pusat, Rabu.

Ani menjelaskan, sejak peringatan tersebut diberikan, Kafe Paradigma akhirnya tutup hingga saat ini. Beberapa barang yang ada di kafe tersebut pun sudah dipindahkan oleh pemilik kafe, hanya saja beberapa barang masih tersisa.

"Beberapa barang sebenarnya sudah dipindahkan tapi ada juga yang belum dipindahkan. Sehingga sesuai dengan ketentuan, bahwa kami punya hak untuk melakukan pengosongan, apalagi ini lahan aset," kata Ani.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar, Hoiriah Irsadi mengatakan,
pihaknya dan pengelola kafe sudah melakukan mediasi untuk sepakat tidak memperpanjang perjanjian kerja sama.

Hoiriah mengatakan, setelah pengosongan ini, Partai Golkar berencana menggunakan tempat tersebut sebagai lokasi sentra vaksinasi COVID-19. Apalagi saat ini pemerintah terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi demi membentuk kekebalan kelompok di DKI Jakarta.

"Dalam waktu dekat ini mungkin kita akan adakan vaksinasi. Ini juga membantu program pemerintah," kata dia.
Baca juga: Bangunan kafe liar di Tanjung Priok Jakarta Utara ditertibkan
Baca juga: Kafe di Sudirman ditutup setelah gelar "live music"

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021