Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa rencana privatisasi atau penawaran saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel telah diputuskan sejak 2008.

"Pada 2008 dimana disitu disebutkan bahwa KS disetujui privatisasi, ketentuan umum tidak boleh lebih dari 60 tetap ada di KS dengan metode IPO," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Ia mengharapkan proses penawaran saham tersebut dapat dijelaskan secara transaparan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan prasangka.

"Pandangan saya silakan saja dibuka kepada publik prosesnya, apa pun yang dikehendaki masyarakat jelaskan setransparan mungkin dengan demikian maka tidak akan menimbukan prasangka, intinya transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Hatta menyarankan agar semua informasi dapat diberikan kepada masyarakat, asalkan informasi tersebut tidak termasuk rahasia negara.

"Sepanjang tidak rahasia negara ya buka saja. Prinsip saya, segala sesuatu yang tidak masuk kategori rahasia negara diberikan saja informasi kepada publik," ujarnya.

Hatta mengaku tidak paham dalam proses jual beli saham seperti IPO ini.

"Urusan Menko itu selesai saat memutuskan privatisasi KS pada saat 2008 (Plt Sri Mulyani). Urusan menko sampai itu saja," ujarnya.

Sesuai jadwal masa penawaran dilakukan pada 2-4 November 2010 dan pencatatan serta perdagangan perdana saham KS di Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2010.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara memastikan penawaran umum perdana saham PT Krakatau Steel berjalan sesuai rencana dan tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan penawaran umum, alokasi saham, dan harga perdana Rp850 per lembar.

"Sampai sejauh ini semua berjalan dengan baik, on track dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukrisasi dan Perencanaan Strategis, Pandu A. Djajanto.

Timbul spekulasi bahwa penetapan harga IPO KS terjadi kejanggalan, padahal pada saat penawaran harga ditetapkan pada rentang Rp850-Rp1.150 per lembar.

Menurut Pandu, penetapan harga Rp850 per lembar setelah menerima usulan dari penjamin emisi dan berdasarkan kajian, serta disepakati emiten.

"Penetapan harga dengan mempertimbangkan untuk mengakomodasi investor "tier 1" (jangka panjang)," kata Pandu.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010