Kami bersama Forkopimda sudah berkomunikasi dan koordinasi terkait kelanjutan PPKM dan siap mengikuti perpanjangan sejak tanggal 10-23 Agustus 2021
Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarbaru, Kalsel, H M Aditya Mufti Ariffin, di Banjarbaru, Selasa, mengatakan, pihaknya siap mengikuti keputusan pemerintah atas kelanjutan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu, yakni tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021..

"Kami bersama Forkopimda sudah berkomunikasi dan koordinasi terkait kelanjutan PPKM dan siap mengikuti perpanjangan sejak tanggal 10-23 Agustus 2021," ujarnya.

Baca juga: Mendagri terbitkan 3 instruksi untuk lanjutan PPKM

Ia mengatakan, pihaknya mengerti kesulitan yang dihadapi masyarakat karena adanya pembatasan kegiatan sehingga tidak bisa menjalankan usaha yang jadi mata pencaharian sehari-hari dengan lancar.

Diakuinya, dampak penerapan PPKM sangat memukul usaha masyarakat maupun bidang kehidupan lainnya tetapi pemerintah sudah mengambil keputusan untuk mengurangi kasus penularan COVID-19.

"Kami mengerti dan memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat atas dampak PPKM. Kami mohon pengertian dan kerja sama seluruh elemen untuk menjalankan keputusan pemerintah itu," ucapnya.

Ditekankannya, pihaknya mengimbau seluruh komponen masyarakat taat dan menyadari pentingnya protokol kesehatan secara ketat agar PPKM yang diterapkan sekarang bisa menurun pada waktu mendatang.

Diketahui, sesuai data yang sudah diterbitkan pemerintah pusat, Kota Banjarbaru menjadi salah satu dari kota di Kalsel dan 45 kota lainnya di Indonesia yang terkena perpanjangan PPKM.

Sementara, angka penularan COVID-19 di Banjarbaru cukup tinggi dan sesuai data harian Dinas Kesehatan, jumlah terkonfirmasi positif mencapai 100 kasus, 13 kasus sembuh dan empat kasus meninggal dunia.

Baca juga: Gubernur NTT perintahkan pembatasan pelayanan transportasi
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan

 

Pewarta: Gunawan Wibisono/Yose Rizal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021