Jakarta (ANTARA) - Pewaris Samsung Lee Jae-yong atau Jay Y. Lee akan memperoleh pembebasan bersyarat pada Jumat mendatang, menurut keterangan Kementerian Kehakiman Korea Selatan, Senin (9/8) waktu setempat.

“Keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat wakil pimpinan Samsung Electronics Jay Y. Lee merupakan hasil tinjauan komprehensif dari berbagai faktor, seperti sentimen publik dan perilaku baik selama penahanan,” kata kementerian itu sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa.

Lee dipenjara karena menyuap seorang teman mantan Presiden Park Geun-hye. Ia telah menjalani hukuman selama 18 bulan dari total hukuman 30 bulan penjara.

Menurut Menteri Kehakiman Park Beom-kye, Lee termasuk di antara 810 narapidana yang akan dibebaskan pada pukul 10 pagi, Jumat, tepat saat Hari Kemerdekaan Korea Selatan.

Melansir laporan Yonhap, meski memperoleh pembebasan bersyarat, Lee dilarang kembali bekerja di Samsung merujuk kepada Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Khusus. Larangan tersebut berlaku selama lima tahun sejak pelaku menyelesaikan masa hukuman.

Sebelumnya, survei opini yang dilakukan pada bulan Juli menunjukkan lebih dari 70 persen dari 1.003 responden mendukung pembebasan bersyarat pewaris Samsung tersebut.

Samsung Group dan Kamar Dagang dan Industri Korea (KCCI) juga telah menuntut agar Lee dibebaskan bersyarat atau diberikan pengampunan presiden sehingga ia dapat kembali fokus mengelola bisnis terbesar di negara itu.

“Keputusan tersebut mencerminkan permintaan masyarakat untuk pemulihan ekonomi dan menyerukan Samsung untuk berperan dalam memimpin pemulihan,” kata Federasi Industri Korea dalam sebuah pernyataan.

Di sisi lain, keputusan pembebasan bersyarat ini diprotes kelompok sipil. Mereka mengatakan keputusan itu bertentangan dengan upaya anti-korupsi dari pemerintahan Moon Jae-in.

Baca juga: Samsung jadi vendor "smartphone" Android 5G terbesar keempat dunia

Baca juga: Samsung akan dominasi pasar "smartphone" lipat

Baca juga: Samsung turun ke posisi dua pasar ponsel Eropa kuartal II

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021