memang ada keterbatasan anggaran di kelurahan
Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 45 kelurahan di Kota Yogyakarta akan menerima tambahan anggaran Rp50 juta hingga Rp75 juta yang berasal dari dana keistimewaan DIY yang bisa digunakan untuk mendukung program penanganan COVID-19.

"Proposal dari seluruh kelurahan sudah disampaikan ke DIY. Penyampaian paling lambat pada Kamis (12/8)," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Yogyakarta Taokhid di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, dana yang akan diterima setiap kelurahan di Kota Yogyakarta berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah DIY.

Ketentuan pemberian tambahan anggaran tersebut di antaranya mengacu pada pelaksanaan program Jaga Warga. Kelurahan dengan lebih dari 50 persen kampung sudah memiliki Jaga Warga berhak menerima bantuan Rp75 juta.

Sedangkan kelurahan dengan kurang dari 50 persen kampung memiliki Jaga Warga akan mendapat bantuan Rp50 juta.

"Tambahan bantuan penanganan COVID-19 dari dana keistimewaan ini memang dilakukan melalui jalur Jaga Warga," katanya.

Agar penyaluran bantuan dari dana keistimewaan tersebut bisa dilakukan lebih cepat maka anggaran masuk dalam pos biaya tidak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY dengan kuasa pengguna anggaran oleh Satpol PP DIY.

Kelurahan dapat memanfaatkan bantuan dari dana keistimewaan tersebut untuk berbagai kebutuhan mulai dari kegiatan pencegahan, penanganan hingga pemberdayaan masyarakat untuk pemulihan ekonomi.

"Bisa digunakan untuk pengadaan disinfektan dan alat pelindung diri untuk penyemprotan di wilayah. Atau bisa digunakan membeli sembako yang kemudian diberikan kepada warga terdampak," katanya.

Khusus untuk pembelian sembako, Taokhid menyebut, kelurahan harus benar-benar cermat dan teliti agar tidak terjadi duplikasi penerima bantuan sembako karena pemerintah juga sudah memiliki program yang sama.

"Bisa juga untuk penguatan tim kubur cepat (TKC) dan penguatan program Jaga Warga itu sendiri," katanya.

Pemberian tambahan bantuan dana penanganan COVID-19 melalui dana keistimewaan tersebut diyakini akan sangat membantu kelurahan untuk penanganan pandemi.

Baca juga: Satgas: Kebutuhan oksigen DIY masih di atas normal

Baca juga: Pasar Beringharjo Yogyakarta dilengkapi Pos Pantau COVID-19


"Selama ini memang ada keterbatasan anggaran di kelurahan sehingga kelurahan pun praktis mengandalkan kegiatan dan program dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penanganan COVID-19," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan penyusunan program penanganan COVID-19 dengan memanfaatkan dana keistimewaan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing kelurahan sehingga dimungkinkan program antar kelurahan tidak sama.

"Yang paling penting adalah harus ada programnya terlebih dulu sehingga pelaksanaannya pun bisa terarah dan nantinya penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Program yang sudah disusun oleh tiap kelurahan tersebut kemudian dilaporkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat sehingga pemerintah pun bisa melakukan pemantauan dan mengetahui perkembangan pelaksanaan program.

"Tentu saja nantinya, pelaksanaan program ini harus diakhiri dengan evaluasi. Apakah program bisa dilakukan dengan baik dan bagaimana dampaknya ke masyarakat," katanya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta: Dana APBD 2020 untuk COVID-19 capai Rp167 miliar

Baca juga: Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta menjadi kawasan wajib vaksinasi


 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021