London (ANTARA News) - Lebih dari 100 mahasiswa bidang hukum di The College of Law, London, Moorgate menghadiri acara kuliah umum bertemakan "Munir Memorial Lecture".

Dalam Munir Memorial Lecture yang digelar The College of Law, London, Selasa malam, itu Suciwati, istri mendiang Munir yang menjadi anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) itu memaparkan mengenai kampanye yang dilakukannya untuk keadilan tidak saja bagi sang suami yang meninggal dunia karena diduga diracun itu tetapi juga untuk semua.

Kehadiran Suciwati di Kerajaan Inggris bersama Rafendi Djamin selain menjadi pembicara dalam kuliah umum juga akan mengadakan pertemuan dengan Parlemen Inggris di gedung Wesminster, London.

Dikatakannya Indonesia dan Uni Eropa tidak menjadikan pembelaan hak azasi sebagai ukuran dari kerjasama diantara keduanya dengan melihat kembali kasus Munir.

Suciwati yang memaparkan mengenai "keadilan yang tergadaikan" itu memaparkan kasus yang dialami mendiang sang suami.

Dalam kaitannya dengan hubungan Indonesia dan Uni Eropa dimana Inggris menjadi salah satu anggotanya hanya melihat kekuatan yang prinsip dasarnya adalah kebebasan, demokrasi dan aturan hukum.

Pada tahun 2009 kerjasama Uni Eropa dan Indonesia masih berada pada bidang perdagangan, investasi, pendidikan dan lingkungan. sementara yang utama adalah hak azasi manusia.

Suciwati juga membahas mengenai beberapa hal pokok yang berkaitan dengan reformasi hukum.

Sementara itu Refendi Djamin, wakil Indonesia untuk Komisi Hak Azasi Manusia ASEAN ( The ASEAN Intergovernmental Commision of Human Right/AICHR) dalam Munir Memorial Lecture itu dipaparkan mengenai komisi hak azasi manusia yang dibentuk bersama anggota ASEAN.

Kepada koresponden ANTARA, Refendi Djamin mengatakan bahwa kahadirannya di Kerajaan Inggris yang diundang oleh organisasi Tapol yang sudah lama dikenal di Indonesia dan organisasi internasional "Article 19" yang bergerak dalam bidang kebebasan berekspresi dan media.

Menurut Refendi Djamin, Munir Memorial Lecture ini merupakan kelanjutan dari acara yang serupa yang diadakan di Jakarta yang merupakan seminar atau kuliah yang bersifat akademis mengingat kasus Munir yang dinilai belum selesai sampai sekarang.

Refendi Djamin yang menjabat wakil Indonesia di Komisi Hak Azasi Manusia ASEAN yang beranggotakan 10 anggota negara negara di Asia Tenggara dan menjadi Direktur Eksekutif Koalisi untuk advokasi Hak Azasi Manusia.

Dia mengatakan dalam kuliah umum itu ia akan memberikan gambaran yang lebih tematis mengenai perlindungan bagi pembelaan HAM di Asia Tenggara dan masa depan dan harapan dengan adanya komisi AICHR.

Menurut Refendi Djamin, dengan segala kekuatan dan kelemahannya AICHR ingin melakukan pembelaan dan perlindungan kepada pembela HAM di Asia Tenggara.

Sementara itu lawyer terkemuka di bidang Human Right dan penulis buku "Crimes Against Humanity: The Struggle for Global Justice," Geoffrey Robertson juga menyampaikan pandangannya mengenai dimensi intrnasional terhadap kasus Munir.
(H-ZG/A033)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010