Medan (ANTARA News) - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu Kota Medan, IK, diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, karena melakukan penyelewengan anggaran petugas pengawas pemilu legislatif dan pemilu presiden 2009 sebesar Rp530.400.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Irma Hasibuan, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri di daerah itu, mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan mantan Sekretaris Panwaslu Kota Medan, FZ, yang disidang terpisah.

Dalam dakwaan JPU itu disebutkan, terdakwa IK diperintahkan oleh FZ mengambil dana anggaran selama lima tahap pengambilan. FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), membuat dan mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada KPPN.

Bahkan, atas pengajuan tersebut, pihak KPPN mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SPPD).

Kemudian, kata JPU, pada Desember 2009, dana yang dicairkan itu diserahkan kepada 19 panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dengan syarat, tiap-tiap Panwascam diwajibkan menyetorkan dana administrasi ke Panwaslu kota Medan, dengan jumlah bervariasi antara Rp 9 juta hingga Rp 19 juta.

Selain itu, terdakwa IK dan FZ juga membuat daftar isian fiktif berupa pembayaran uang transportasi, uang makan, biaya fotokopi, penjilidan dan dukungan operasional lapangan, masing-masing sebesar Rp3.200.000.

Uang yang dikeluarkan oleh terdakwa itu, seolah-olah diterima petugas pengawas lapangan (PPP) di 19 Panwacam yang ada di kota Medan.

Untuk menutupi penyimpangan dana tersebut, maka terdakwa membuat kwitansi/faktur fiktif.

Atas perbuatan terdakwa itu, maka negara mengalami kerugian senilai Rp488 juta.

JPU mempersalahkan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada persidangan perkara tersebut Majelis Hakim PN Medan diketuai Erwin T Pasaribu melanjutkan sidang pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, dalam kasus dan perkara yang sama, terdakwa mantan Sekretaris Panwaslu Kota Medan, FZ, telah disidangkan di PN Medan, Selasa (9/11), dengan JPU Irma Hasibuan dan Majelis Hakim diketuai oleh Jhony Sitohang.  (M034/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010