WP tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri melalui adanya penambahan beberapa jenis dokumen tertentu
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang jenis dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP).

“WP tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri melalui adanya penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Minggu.

Pengaturan kembali tersebut di antaranya meliputi perubahan klausul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang.

Kemudian juga penambahan dokumen bukti penerimaan pembayaran atau struk yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa atau penerimaan komisi atau fee terkait dengan distribusi token atau voucher.

Pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara umum.


Baca juga: DJP: Penerimaan pajak digital capai Rp97 miliar


Penambahan dokumen berupa bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berikutnya, penambahan dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, dan impor BKP.

Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar.

Penambahan dokumen berupa Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.


Baca juga: Kemenkeu sebut lima jenis kegiatan dapat fasilitas pajak penghasilan

Baca juga: Sri Mulyani proyeksikan pendapatan negara 2021 capai Rp1.760,7 triliun


Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.

Selanjutnya, penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Terakhir yaitu penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Neilmaldrin mengatakan dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ketentuan lebih lanjut terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dapat dilihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 yang berlaku sejak 1 Agustus 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.


Baca juga: INDEF : Penerimaan pajak loyo jauh sebelum pandemi

Baca juga: DPR ingin sektor perpajakan lebih inovatif genjot pendapatan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021