Jambi (ANTARA News) - Penyidik Polda Jambi melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengungkap dan mengetahui kemana saja aliran dana sekitar Rp36 miliar dari PT Prakasa Jamin Makmur (PJM) yang diduga digelapkan mantan Direktur PJM Hapri Syafrudin Nasution.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Jumat mengatakan, penyidik Sat II Dit Reskrim Polda Jambi sudah mengajukan surat ke Bank Indonesia pusat melalui Bareskrim Mabes Polri tentang koordinasi dalam mengungkap aliran uang miliaran rupiah tersebut.

Sejak beberapa hari lalu, anggota Sat II sudah berangkat ke Jakarta untuk mengajukan surat koordinasi dengan harapan bisa berkoordinasi dengan BI cabang Jambi, tetapi suratnya yang mengajukan Bareskrim ditujukan ke gubernur BI di Jakarta.

Almansyah menambahkan, mantan dirut PT PJM Hapri SYafrudin Nasution yang jadi tersangka dalam kasus ini, kini masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi dan sejauh ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidik juga tengah meminta keterangan dari saksi-saksi.

Untuk diketahui, mantan dirut PT PJM Hapri Syafrudin Nasution ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp36 miliar dan pelaku diamankan atas laporan Dirut PT PJM saat ini, Helmanten pada Mei lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku berada di Medan dan anggota kemudian berangkat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya kemudian dibawa ke Jambi guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Nasution, dikenakan sesuai pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara, kata Kabid Humas, Almansyah.

Sebelumnya, kasus ini terungkap pada saat komisaris perusahaan perkebunan tersebut melakukan serah terima jabatan dan meminta laporan pertanggungjawaban perusahaan kepada pelaku, tetapi pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan.

"Karena itulah, pihak perusahaan melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jambi, dan sejak tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT PJM, pelaku menghilang dan belakangan diketahui kabur ke Medan," kata Almansyah lagi. (N009/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010