Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan keberadaan konstitusi sangat penting bagi sebuah negara, karena berperan sebagai landasan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

"Konstitusi merupakan tatanan aturan yang memuat peraturan pokok fundamental mengenai sendi-sendi utama kehidupan untuk menegakkan suatu bangunan besar yang bernama negara," kata Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Bangkitkan komitmen untuk jawab tantangan bernegara

Dia berharap momentum peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus mampu mengingatkan kembali kepada setiap anak bangsa, betapa pentingnya peran konstitusi yaitu UUD 1945 yang selalu menjadi dasar berbagai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, UUD 1945 berisi refleksi gagasan para pendiri bangsa yang merancang, kemudian mengesahkan konstitusi Indonesia, dalam bentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945.

"Konstitusi nasional ditetapkan sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan suatu negara pada umumnya," ujarnya.

Rerie menjelaskan karena pentingnya peran konstitusi, sejumlah upaya untuk merevisi atau mengamendemen konstitusi harus selalu didasari atas sikap kehati-hatian yang tinggi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek ketatanegaraan.

Karena itu dia berharap, para pemangku kepentingan yang mengemban amanah rakyat menjaga konstitusi, dapat mampu mengedepankan sikap kenegarawanan demi terus berlangsungnya pembangunan di Indonesia.

"Ibarat sebuah bangunan, konstitusi adalah pondasi dari sebuah bangunan negara. Jadi apabila bangunan sudah berdiri dan pondasinya tidak berfungsi dengan baik, potensi ancaman runtuhnya bangunan negara akan menjadi besar," katanya.

Baca juga: MPR inginkan Hari Konstitusi diperingati seluruh elemen bangsa

Rerie berharap, para pemangku kepentingan melakukan pertimbangan yang matang dan kajian yang komprehensif dari berbagai bidang, apabila akan memperbaiki konstitusi negara.

Menurut dia, jangan sampai upaya perbaikan yang dilakukan malah membuat konstitusi tidak mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dia mengatakan cita-cita luhur pendiri bangsa antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keppres nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008.

Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Baca juga: Bamsoet harap Presiden hadir dalam Hari Konstitusi dan HUT MPR

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021