Jakarta (ANTARA News) - Menko Kesra Agung Laksono memastikan pemerintah terus memantau penanganan TKI yang menjadi korban penyiksaan seperti Sumiati berikut proses hukumnya.

"Ini jadi concern pemerintah juga dan saya yakin keadilan akan ditegakkan," ujar Menko Kesra di Jakarta, Sabtu.

Kondisi Sumiati Binti Salan Mustopa kini dirawat intensif di RS King Fahd, Madinah, Arab Saudi akibat mengalami luka serius di kedua kaki, sekujur tubuh, wajah, dan bahkan digunting mulutnya (bibir bagian atas).

TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu disiksa oleh keluarga majikannya di Arab Saudi.

Menurut Agung Laksono, hal penting yang perlu dilakukan dalam perlindungan para TKI di negara-negara tempat mereka bekerja adalah upaya preventif kedepan yang mampu menjamin proteksi tenaga kerja migran indonesia.

Upaya tersebut seperti membuat nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dengan berbagai negara tujuan kerja para TKI.

"Meskipun pengiriman TKI itu `private to private`, tapi pemerintah punya kewajiban memberikan jaminan keselamatan mereka," kata Menko Kesra.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa MoU antarnegara itu nantinya akan berfungsi untuk memberikan perlindungan, jaminan kesehatan dan ketentuan lainnya terkait TKI.

Jadi harus ada perlakuan yg sepadan atas sumbangan para TKI dan harus ada jaminan fasilitas dasar bagi mereka.

Pada saat yang sama, Agung berpendapat harus ada pula penertiban PJTKI. Tanggungjawab PJTKI harus ditingkatkan lagi dan sebelum para TKI diberangkatkan, ada bekal kemampuan tertentu yang disyaratkan.

Menanggapi wacana moratorium pengiriman TKI ke negara-negara tertentu yang sering menimbulkan masalah, seperti ke negara-negara Arab atau Malaysia, Agung berpendapat, hal itu bisa saja dipertimbangkan.

Namun, ia menambahkan, harus ada konsistensi disana yakni jangan sampai institusi yang legal melaksanakan moratorium itu tetapi yang lain tetap saja mengirimkan TKI secara ilegal.

Menurut Agung Laksono, dalam persoalan ini yang dibutuhkan adalah adanya kesadaran bersama untuk melakukan pembenahan menyeluruh atas perlindungan TKI dan harkat serta martabat mereka di negara lain.

"Seharusnya memang ada moratorium itu sambil menunggu adanya upaya nyata terwujudnya kesepakatan atau perjanjian bilateral yang memuat substansi seperti kita harapkan," demikian Menko Kesra.

(D011/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010