Kulon Progo (ANTARA News) - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), enggan mengkomentari pernyataan Presiden Susilo Yudhoyono tentang bentuk monarki dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta.

Sultan HB X, di Temon, Selasa, dalam acara "Pencanangan Penanaman Pohon Trembesi Dalam Rangka Memperingati Hari Menanam Pohon Di Indonesia", mengatakan bahwa dirinya hanya berbicara sekali, dan menyerahkan nasib keistimewaan kepada rakyat Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat.

"Pernyataan saya dudah cukup, nanti saya dianggap banyak komentar. Saya bicara cukup satu kali, dan saya serahkan sepenuhnya kepada rakyat," katanya.

Sultan HB X mengatakan, RUUK akan terus melihat aspirasi masyarakat kalau RUUK tidak sesuai dengan hati rakyat Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat. "Nanti lihat dulu hasil keputusan RUUK, pasti nanti ada perubahan," katanya.

Terkait berbagai kelompok masyarakat salah satunya paguyuban lurah se-DIY yang akan menggelar sidang rakyat, dirinya juga enggan berkomentar. "Saya tidak komentar, saya tutup mulut," katanya.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo, Toyo S. Dipo, akan mempelajari Maklumat 5 September 1945, dan surat dari Presiden RI tentang Kedudukan eistimewaan Yogyakarta terkait dengan Rancangan Undang-undang Keistimewaan yang dibahas DPR RI.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh, warga kabupaten Kulon Progo ini banyak yang mendukung penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur provinsi ini untuk periode mendatang.

"Kalau gubernur tidak ditetapkan, apa bedanya ada kata istimewa dengan tidak istimewa, tentu harus dipahami sejarah bergabungnya Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu," katanya.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010