Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia melaporkan pimpinan lembaga penyiaran yang menaungi tayangan acara "Silet" ke Badan Reserse dan Kriminal Polri di Jakarta, Selasa.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan pimpinan lembaga penyiaran yang menaungi Silet karena sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Ketua KPI Pusat, Dadang Rakhmat Hidayat, seusai melaporkan hal tersebut di Mabes Polri.

KPI melaporkan karena adanya pengaduan dari masyarakat kepada kepolisian tentang program dari salah satu lembaga penyiaran, program Silet, ujarnya.

Dadang mengatakan ada aduan masyarakat kurang lebih dari 1.000 baik itu dari pesan elektronik, SMS dan segala macam.

Tayangan acara Silet pada tanggal 7 November 2010, membawakan materi tentang Gunung Merapi.

"Sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap isi siaran adalah penanggung jawabnya dalam hal ini adalah pimpinan dari badan hukum dari pimpinan lembaga penyiaran itu," kata Dadang.

KPI melaporkan dugaan terhadap adanya pelanggaran Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 dan beberapa peraturan lainnya yakni pasal 36 ayat 5 terkait isi siaran yang bersifat bohong dan menyesatkan, katanya.

" Ini bukan delik aduan, jadi mekanisme di KPI itu ada sanksi yakni administratif dan juga sanksi pidana," kata Dadang menambahkan.

Ketua KPI mengatakan bahwa tayangan acara Silet bukan program berita, bukan karya jurnalistik, maka digunakanlah Undang-Undang Penyiaran.

"Kita tahu itu berada di Divisi Non Pemberitaan, jadi yang kita laporkan adalah isi siaran yang mengandung menyesatkan atau kabar atau informasi yang sifatnya bohong," kata Dadang.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010