Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan pemberian grasi bagi narapida yang telah divonis mengidap HIV/AIDS.

"Kami sudah minta kepada Presiden, bagi yang mengidap permanen HIV/AIDS dapat dimintakan grasi dengan terlebih dulu mendapat persetujuan Mahkamah Agung," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada peringatan Hari HIV/AIDS di Jakarta, Rabu malam.

Ia mengatakan pengajuan grasi oleh Kepala Lapas atau Rutan bagi narapida yang mengidap HIV/AIDS cukup parah tentu berdasarkan dari pertimbangan Menteri Hukum dan HAM juga Eselon I Kementerian Hukum Dan HAM.

Namun yang jelas, ia mengatakan pertimbangan pemberian grasi bagi narapidana yang terkena HIV/AIDS dengan kondisi parah atas alasan kemanusiaan.

"Narapidana yang terkena HIV/AIDS tentu kita bantu pengobatannya di Lapas atau Rutan. Tapi yang sudah tergeletak, tinggal tulang dan kulit tentu kita prihatin. Ini yang diajukan grasinya supaya dapat diurus keluarganya," ujar Patrialis.

Sejauh ini, menurut dia, sudah pernah ada narapidana yang terkena HIV/AIDS dengan kondisi sangat parah diberikan grasi.

"Pernah ada yang diberi grasi, tapi saya lupa berapa orang," katanya.

Namun rencana pemberian grasi bagi narapidana pengidap HIV/AIDS tidak diberikan pula pada narapidana asing.

"Kalau tahanan luar negeri sulit. Karena kalau diberi grasi kita juga yang harus mengembalikan ke negaranya," ujar dia.

Ia mengakui bahwa belum maksimal membantu narapidana yang terkena HIV/AIDS. Pemeriksaan pun belum dapat dilakukan pada seluruh narapidana yang ada di 429 Lapas dan Rutan.

"APBN untuk ini belum bisa menopang, jadi upaya kita membantu mereka yang terkena penyakit ini belum maksimal," kata Partialis.

Pengguna narkoba dan hubungan sejenis tidak dapat dipungkiri menjadi kekhawatiran semakin memicu jumlah narapidana yang terjangkit virus HIV. (T.V002/H002)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010