ZCZC

RR KSR


Ternate (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pada tahun 2010 ini mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) soal nota kesepahaman dengan dua bank di Kota Ternate, yaitu Bank Maluku dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), terkait pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), menyusul banyaknya perusahan di daerah ini tak membayar iuran Jamsostek.

"Kejaksaan juga mengadakan surat kerja sama (SKK) dengan pihak PT Jamsostek untuk melakukan tagihan terhadap perusahaan yang penunggak pembayaran iuran pembayaran jamsostek," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Malut, Suharsono SH, MH, di Ternate, Kamis.

Dikatakan, MoU ini adalah kesepakatan mengenai tempat pembayaran iuran jamsostek dari sejumlah perusahan di Malut. "MoU dimaksudkan agar perusahaan dapat membayar iuran jamsostek melalui bank," jelasnya.

Suharsono, berujar sepanjang tahun 2010 ini pihaknya telah berhasil menagih iuran jamsostek dari 24 perusahaan penunggak sebesar Rp 213 juta.

Hanya saja, sebagian perusahaan sudah ditutup dan pengurusnya juga tidak diketahui keberadaannya. Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya memanggil pengurus perusahaan tersebut untuk membayaran iurannya. "Jaksa telah berperan menambah penerimaan pajak," ujarnya.

Suharsono, mengungkapkan beberapa perusahaan yang masih menunggak pembayaran dari 24 perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT Jamsostek di antaranya PT. Sinar Putera Pratama, Cave Hitam Putih, Papan Dayan, PT Ekplorasi Nikel di Haltim, Nando Store, Rizky Bahari RM, Yayasan Berkati Indonesia, Koperasi TKBM Sidangoli, Lestari Citera Utama dan Pondok Katu.

Ditegaskan, pihaknya akan terus menagih terhadap perusahaan yang belum melunasi pembayaran iuran jamsostek dan bagi perusahaan yang sudah tutup akan dicari pengurusnya.

Tagihan iuran ini tidak dilakukan secara paksa tapi diberi batas waktu yang ditetapkan pemberi kuasa yaitu selama satu tahun. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak juga melunasi maka kejaksaan atas dasar surat kuasa dari jamsostek akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ditanya tentang nilai nominal tunggakan yang belum dilunasi pihak perusahaan, Suharsono mengatakan tidak dapat memastikannya. Karena data angka nominal tunggakan pembayaran iuran yang dikatongi jamsostek dan pihak perusahaan berbeda.(*)
(T.KR-AF/L002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010