Jakarta (ANTARA) - Apple Inc. akan melonggarkan aturan App Store yang sebelumnya melarang perusahaan seperti Netflix menyediakan tautan kepada pelanggan untuk membuat akun berbayar dengan cara lain guna meghindari komisi pembelian di App Store, dikutip dari Reuters, Kamis.

Hal itu merupakan konsesi kedua untuk regulator dan perusahaan dalam waktu kurang dari seminggu karena Apple menghadapi tantangan hukum. Tapi, Apple masih melarang pengembang aplikasi menggunakan pembayaran lain di dalam App Store.

Apple mendapatkan komisi antara 15 persen hingga 30 persen dari pembelian aplikasi melalui App Store dan menghalangi pengembang untuk mengarahkan pengguna ke alternatif pembayaran lain.

Pada Rabu, (1/9), Apple mengatakan akan mencabut aturan itu mulai awal tahun depan sebagai tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan Japan Fair Trade Commision (JFTC).

Apple mengatakan pihaknya setuju dengan JFTC untuk mengizinkan pengembang aplikasi berbagi tautan ke situs web mereka untuk membantu pengguna mengatur dan mengelola akun.

Meskipun perubahan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dengan JFTC, Apple mengatakan perubahan akan diterapkan secara global.

Sebelumnya, Apple telah mengizinkan tautan untuk pembuatan akun, tetapi hanya jika pembuatan akun tidak memasukkan informasi pembayaran.

Baca juga: Apple berencana tambahkan banyak fitur baru untuk Apple Watch

Baca juga: Desain terlalu rumit. produksi Apple Watch terpaksa ditunda

Baca juga: Korea Selatan loloskan RUU untuk batasi pembayaran di Google dan Apple

Penerjemah: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021