Jakarta (ANTARA News) - Setelah tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya, Ary Muladi yang menjadi tersangka karena diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka Anggoro Widjojo, akhirnya hadir menjalani pemeriksaan di lembaga antikorupsi tersebut.

"Ya, dia dipanggil lagi untuk pemeriksaan memang, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Johan Budi menyatakan pemanggilan kali ini dilakukan karena pada pemanggilan sebelumnya Ary Muladi tidak hadir sehingga hanya diwakili pengacaranya dan justru meminta penundaan pemeriksaan.

Sebelumnya pada 2 Desember 2010 , pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, mendatangi KPK dan memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.

Sugeng menyatakan Ary keberatan menjalani pemeriksaan atas dua pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 15 dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasannya, menurut dia, pasal 21 yang dituduhkan kepada kliennya yang juga didakwakan kepada Anggodo Widjojo tidak terbukti di persidangan adik Anggoro tersebut.

Sementara untuk Pasal 15 sendiri, menurut dia, juga disangkakan Kepolisian. Karena itu jika pemeriksaan diteruskan maka KPK dapat melanggar prinsip-prinsip hukum nebis in idem, dimana perkara yang sama tidak bisa diputuskan dua kali.

Karena itu, menurut Sugeng, kliennya meminta penundaan pemeriksaan hingga kasus dengan terdakwa Anggodo Widjojo berkekuatan hukum tetap dan proses penyidikan di Mabes Polri juga telah memiliki kekuatan hukum tetap pula.
(V002/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010