Jakarta (ANTARA News) - Abu Bakar Baasyir, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah,  yang menjadi tersangka terorisme akan disidangkan pada Januari 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah berkas dan dirinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel, Senin.

"Secepatnya seusai tahun baru, Abu Bakar disidangkan di PN Jaksel," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Senin.

Kejari Jaksel menerima pelimpahan berkas tahap kedua, berkas dan tersangka Abu Bakar Baasyir.

Dalam kasus itu, Baasyir diancam lima pasal berlapis terkait Undang-Undang (UU) Terorisme Nomor 15 tahun 2003.

Sebelumnya, anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Abu Bakar Baasyir bersama lima pengawalnya di daerah Banjar, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB.

Polisi menduga Baasyir terkait pelatihan militer jaringan teroris di Aceh Besar karena menunjuk Dulmatin sebagai pemimpin latihan dan menerima laporan rutin seputar teroris di Aceh.

Ribuan peluru dan senjata api laras panjang, menjadi barang bukti Abu Bakar Baasyir yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Densus 88.

"Berdasarkan data yang kita peroleh dari Densus 88, direncanakan akan dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang buktinya. Untuk barang buktinya ada 66 jenis," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Muhammad Yusuf.
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010