Bandung (ANTARA News) - Artis Luna Maya, dalam kesaksiannya pada persidangan kasus video asusila dengan terdakwa Nazril Irham atau Ariel Peterpan, menyatakan bahwa sosok pria di video tersebut mirip Ariel terutama bagian rambutnya.

"Saksi perempuan (Luna Maya) menyatakan, kalau yang perempuan samar-samar tapi kalau yang laki-laki ada kemiripan, terutama bagian rambutnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto usai persidangan kasus video asusila di Ruang Kresna Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin.

Rusmanto mengatakan, dalam persidangan tersebut salah seorang saksi, yakni Puri Laksmi (asisten Luna Maya), menyatakan keberatan saat jaksa meminta untuk menonton video porno tersebut.

"Dari empat saksi yang tadi hadir, saksi Puri Laksmi menyatakan keberatan saat video porno tersebut akan diputar dalam persidangan, alasan itu tidak baik untuk ditonton," katanya.

Menurutnya, terdakwa Ariel merasa tidak keberatan dengan keterangan dari saksi Luna Maya dan Puri Laksmi sedangkan keterangan dari saksi terdakwa RJ dan Anggit Gagah Pratama sebagian dibantah oleh Ariel.

"Kalau keterangan dari saksi perempuan, terdakwa Ariel tidak keberatan tapi kalau dari Redjoy dan Anggit ada yang dibenarkan dan ada yang tidak dibenarkan keterangannya oleh Ariel," kata Rusmanto.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa RJ, video porno tersebut didapatkannya sekitar tahun 2006.

RJ juga menyatakan bahwa tiga pemeran dalam video porno tersebut mirip dengan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/6) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dari mantan istri Ariel Peterpan, yakni Sarah Amalia dan saksi-saksi dari pihak Ariel.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Ariel Peterpan, Boy Afrian Bonjol, menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi dalam persidangan belum dapat membuktikan bahwa kliennya tidak terbukti dalam membantu penyebaran video porno tersebut.

"Keterangan mereka (para saksi) sampai dengan hari ini, itu belum bisa membuktikan keterlibatan klien kita (Ariel) dalam pembantuan penyebaran video porno ini, termaksuk dari terdakwa Redjoy karena klien kita itu kan dituduh pasal penyebaran," kata Boy.

(KR-ASJ/Y008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010