Medan (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia, Sumatera Utara, meminta masyarakat ikut membantu aparat kepolisian untuk memberantas kegiatan perjudian di Kota Medan yang akhir-akhir semakin marak dan meresahkan warga.

"Segala bentuk perjudian itu, baik toto gelap (togel) Singapura, maupun samkwan harus dibersihkan dari kota Medan ini, dan termasuk daerah lainnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), H. Abdullah Syah di Medan, Jumat, ketika diminta komentarnya mengenai perjudian tersebut.

Sebelumnya, Tim Reserse Polresta Medan, Sabtu (18/12) malam mengamankan 52 orang pemain judi, 12 diantaranya bandar dan seorang Pegawai Kantor Camat Sunggal berhasil ditangkap.

Namun yang ditahan hanya sebanyak 30 orang karena terbukti bermain judi dan 22 orang lagi dikenakan wajib lapor ke Mapolresta Medan.

Bahkan, dari tempat kejadian itu, petugas kepolisian menyita berupa uang kontan senilai Rp 9,2 juta, 19 unit mobil, lima unit sepeda motor, biji dadu, kotak putaran dadu, kursi, meja dan kipas angin.

Penggerebekan itu dilakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di kawasan Polonia Medan ada permainan judi samkwan.

Abdullah Syah mengatakan, bantuan yang diperlukan dari masyarakat itu, yakni bila mengetahui adanya permainan judi dapat segera melaporkannya ke Mapolsekta maupun Mapolresta.

Dengan demikian, menurut dia, para pejudi itu dapat diamankan pihak berwajib dan dibawa ke kantor kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum itu.

"Para pejudi itu perlu dihukum berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka, tidak akan mengulagi lagi perbuatan yang dilarang pemerintah maupun ajaran agama tersebut," katanya.

Selanjutnya ia menjelaskan, dengan membiarkan praktik perjudian itu berkembangr, tidak hanya dikategorikan melawan hukum, tetapi juga dapat merusak moral pelajar dan generasi muda harapan bangsa.

Sebab, katanya, maraknya perjudian di kota Medan itu, tak obahnya seperti "jamur dimusim hujan" dan terus berkembang dimana-mana.

Bahkan, jelasnya, kegiatan perjudian itu sudah meluas hingga ke pedesaan, ini harus secepatnya diantisipasi oleh pihak berwajib, sehingga penyakit masyarakat ini tidak diikuti pelajar SMP dan SMA.

"Polisi diharapkan tidak perlu pilih kasih dalam menertipkan perjudian.Pokoknya yang namanya judi harus dibasmi dan tidak perlu dibiarkan berkembang," kata guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut itu.(*)

(T.M034/Y006/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010