Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, lebih baik masuk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Antasari memang sebaiknya masuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang jangan di Rumah Tahanan Brimob," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, di Jakarta, Minggu.

Menurut Neta, bila Antasari ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, ditakutkan akan memperoleh keistimewaan yang sama dengan narapidana lain yang ditahan di sana.

"Selain itu, terdakwa Syahril Johan yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar segera dipindahkan dari Rutan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, karena penahanannya di Bareskrim hanya membuat keistimewaan bagi yang bersangkutan," katanya.

Rencananya, Antasari pada Senin pagi (3/1) akan dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur setelah kejaksaan menerima salinan putusan kasasinya.

"Saat ini kita masih berkoordinasi dengan pihak LP Cipinang mengenai tempat penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf.

Sejauh ini mantan petinggi di KPK tersebut masih ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Antasari Azhar dalam putusan kasasinya tetap dijatuhi kurungan 18 tahun atau memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding terkait dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.(*)
(T.S035/A041/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011