Ambon (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan mengusulkan regulasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah guna membatasi setiap kepala daerah yang terlibat masalah hukum namun kembali mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Perlu ada aturan hukum yang jelas dalam UU Pilkada guna membatasi setiap kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi atau tindak pidana lainnya agar tidak mencalonkan diri dalam Pilkada periode ke dua," kata Ketua Komisi IV DPD RI, Prof. Jhon Pieris, di Ambon, Senin.

Regulasi UU Pilkada ini sangat penting dilakukan agar mantan kepala daerah yang terlibat kasus hukum namun kembali mencalonkan diri dalam Pilkada pada beberapa daerah di tanah air tidak terulang.

Meski belum ada kebijakan dalam UU Pilkada yang mengatur persoalan tersebut, tapi ini menyangkut masalah moral seorang mantan kepala daerah yang sudah ditetapkan jaksa sebagai tersangka, tapi kembali mencalonkan diri dalam Pilkada.

Jhon Pieris mengatakan, kepala daerah yang sudah bestatus tersangka sebaiknya diproses hukum secara cepat hingga tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Kemudian parta-partai politik yang mengusung atau melindungi kepala daerah dengan memberikan dukungan atau rekomendasi untuk pencalonan, secara tidak langsung juga ikut melindungi perbuatan pidana yang dilakukan seorang kepala daerah.

Parpol yang serta merta melakukan intervensi politik dalam memberikan dukungan sudah turut melakukan korupsi.

"Makanya DPD akan mengusulkan perlunya dilakukan regulasi terhadap UU Pilkada," kata anggota DPD RI asal daerah pemilihan Maluku ini.

Parpol juga tidak boleh beralasan kalau kekuatan hukum tetap lewat keputusan majelis hakim di pengadilan belum ada, sehingga mereka dapat memberikan rekomendasi kepada incumbent yang akan maju dalam Pilkada.(*)
(ANT/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011