Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan mencabut izin usaha empat perusahaan pialang asuransi karena empat perusahaan tersebut tidak lagi bisa menjalankan usahanya.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengatakan, keempat perusahaan tersebut yakni PT Agilent Risk Specialities (pialang reasuransi) yang izin usahanya dicabut dengan surat nomor KEP-609/KM.10/2010 tanggal 5 November 2010.

Kemudian PT Siusar Insurance Service Company (pialang asuransi) yang izinnya dicabut dengan surat nomor KEP-611/KM.10/2010 tanggal 11 November 2010, dan PT Surya Sejahtera Makmur Perdana d/h PT Beringin Sejahtera Makmur Putra (pialang reasuransi) dicabut dengan surat nomor KEP-612/KM.10/2010 tanggal 11 November 2010.

Selanjutnya PT Malindo International Insurance Brokers d/h PT Dinamika Mitra Nusantara Insurance Brokers (pialang asuransi) dicabut dengan surat nomor KEP-613/KM.10/2010 tanggal 11 November 2010.

Ngalim mengatakan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan atas nama masing-masing perusahaan.

(B008/N002/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011